Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
11/25/2008 11:17 AM
Hits: 19417

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999,

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.
Berlaku : 31 Desember 2008

Ringkasan :

  1. Ketentuan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dikeluarkan dengan pertimbangan:
    1. bahwa pada saat ini, di masyarakat telah beredar uang kertas yang memiliki 2 (dua) Tahun Emisi (TE) yaitu pecahan 10.000 rupiah TE 1998 dan TE 2005, 20.000 rupiah TE 1998 dan TE 2004, 50.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005;
    2. uang kertas pecahan 10.000 rupiah TE 1998, 20.000 rupiah TE 1998, 50.000 rupiah TE 1999, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999, telah beredar cukup lama.
  2. Materi pokok dalam PBI mengenai pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas rupiah meliputi:
    1. Bank Indonesia mencabut dan menarik uang kertas tersebut di atas dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008.
    2. Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
    3. Jangka waktu dan tempat penukaran terhadap uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, ditetapkan sebagai berikut:
      1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
      2. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.
    4. Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga