Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
10/15/2008 1:17 PM
Hits: 10558

Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 - Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Berlaku : 15 Oktober 2008

Ringkasan :

  1. Pengaturan dan ruang lingkup definisi umum atas beberapa term tertentu yang digunakan dalam ketentuan.
  2. Pengaturan Mekanisme Transaksi :
    1. Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas terhadap Rupiah kepada Bank Indonesia untuk Korporasi Domestik dan / atau untuk instansi pemerintah.
    2. Bank dilarang mengajukan permintaan kebutuhan Valas untuk kepentingan Korporasi Domestik yang merupakan pihak terkait dengan Bank (pihak terkait mengacu kepada ketentuan BMPK).
    3. Pengajuan permintaan kebutuhan valas di atas wajib memiliki underlying kegiatan ekonomi di Indonesia yang meliputi : a) pembayaran utang Valas; b) pembayaran impor; dan/atau c) keperluan lain yang didukung dengan dokumen, sepanjang tidak untuk diperjualbelikan (trading) dan tidak untuk investasi di pasar keuangan. Adapun persyaratan underlying kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut :
      1. kewajiban membayar akan jatuh tempo paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan transaksi; dan
      2. dokumen underlying ekonomi yang dimiliki Korporasi Domestik hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan transaksi pada Bank yang sama.
      3. Dalam hal kewajiban pembayaran dilakukan secara angsuran, Bank dapat mengajukan permintaan Valas lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan angsuran sepanjang nilai Valas yang dibeli secara total tidak melebihi nilai nominal underlying.
    4. Bank mengajukan permintaan kebutuhan Valas melalui transaksi beli FX Spot secara gabungan untuk semua Korporasi Domestik satu kali dalam satu hari dengan mencantumkan Nomor Referensi. Di samping itu, Bank wajib mengirimkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1 (satu) tahun sebelumnya dari masing-masing Korporasi Domestik secara benar.
    5. Bank wajib bertanggungjawab terhadap pemenuhan persyaratan, kebenaran dokumen underlying yang disampaikan oleh Korporasi Domestik dan/atau instansi pemerintah serta kewajaran jumlah nominal transaksi.
    6. Bank wajib memiliki pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang pada Korporasi Domestik diatas materai yang memuat kebenaran jenis underlying kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Korporasi Domestik; underlying hanya digunakan pada satu Bank; tidak menggunakan Valas yang dibeli untuk keperluan trading atau jual beli Valas di pasar domestik maupun di pasar luar negeri termasuk untuk transaksi non deliverable forward (NDF); bukan merupakan pihak terkait dengan Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit; jatuh tempo kewajiban Korporasi Domestik paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan transaksi; dokumen underlying ekonomi yang dimiliki Korporasi Domestik hanya digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan transaksi kecuali untuk transaksi yang kewajiban pembayarannya dilakukan secara angsuran; dan tujuan penggunaan Valas bahwa nasabah mengajukan dana valas hanya kepada 1 Bank untuk satu underlying dan tidak menggunakan valas tersebut untuk keperluan trading (jual beli) baik di pasar domestik maupun di pasar luar negeri termasuk non deliverable forward (NDF).
    7. Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas Korporasi Domestik kepada Bank Indonesia secara keseluruhan paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal Bank dalam periode settlement.
    8. Bank yang mengajukan permintaan kebutuhan Valas kepada Bank Indonesia wajib memenuhi persyaratan antara lain paling kurang memiliki Peringkat Komposit (PK) 3 (tiga).
  3. Pengaturan Settlement Transaksi Bank wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro rupiah di Bank Indonesia pada tanggal valuta sebelum pukul 12.00 WIB untuk penyelesaian transaksi beli FX Spot. Apabila hal ini tidak dapat dipenuhi, maka BI tidak menyerahkan dana valasnya kepada Bank.
  4. Pengaturan Sanksi
    1. Pelanggaran transaksi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 10% dari nilai pelanggaran dan paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) per bulan.
    2. Pelanggaran yang bersifat kesalahan penyampaian persyaratan data dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per underlying, per Korporasi Domestik.
  5. Bank Indonesia berwenang meniadakan window pengajuan kebutuhan Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sewaktu-waktu dengan pengumuman melalui reuters atau sarana komunikasi lainnya paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari yang sama dengan peniadaan window.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga