Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
10/15/2008 8:28 AM
Hits: 8760

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 21 /PBI/2008 - Perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 21 /PBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Berlaku : 15 Oktober 2008

Ringkasan :

  1. Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) di pasar valuta asing dilakukan dalam rangka manajemen likuiditas, baik Rupiah maupun valuta asing melalui kegiatan jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward dan swap.
  2. Perpanjangan jangka waktu transaksi Swap dari sebelumnya 7 hari menjadi 1 bulan yang dinyatakan dalam hari kalender dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan OPT di pasar valuta asing dan mengantisipasi gejolak pasar keuangan global yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas makroekonomi nasional.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga