Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
9/25/2008 10:21 AM
Hits: 17108

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Perbankan
Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Berlaku : 25 September 2008

Ringkasan :

  1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholder mengenai keberadaan, bentuk kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah.
  2. Perbankan Syariah walaupun memiliki karakteristik tersendiri, tetap merupakan salah satu bagian dalam sistem perbankan nasional sesuai sistem perbankan yang dianut di Indonesia yaitu dual banking system. Dengan demikian, kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa berdasarkan Akad Syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah merupakan jasa perbankan.
  3. Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah.
  4. Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga