Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/31/2008 9:44 AM
Hits: 52985

Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI tanggal 31 Maret 2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Berlaku : 31 Maret 2008

Ringkasan :

I. PENGERTIAN SBIS
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

II. KAREKTERISTIK SBIS

  1. menggunakan akad ju'alah*
  2. satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  3. berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan;
  4. diterbitkan tanpa warkat (scripless);
  5. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia; dan
  6. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
*Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, SBIS juga dapat diterbitkan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadiah, qardh, dan wakalah.

III. MEKANISME PENERBITAN SBIS
SBIS diterbitkan melalui mekanisme lelang.

IV. PIHAK YANG DAPAT IKUT SERTA DALAM LELANG SBIS

  1. Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) atau pialang yang bertindak untuk dan atas nama BUS/UUS; dan
  2. BUS atau UUS, baik sebagai peserta langsung maupun peserta tidak langsung, wajib memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan Bank Indonesia.

IMBALAN
Bank Indonesia memberikan imbalan atas SBIS yang diterbitkan.

VI. PEMBATALAN HASIL LELANG SBIS DAN PEMBATALAN TRANSAKSI SBIS

  1. Hasil lelang SBIS dapat dibatalkan oleh Bank Indonesia.
  2. Transaksi SBIS (setelmen lelang SBIS, setelmen first leg Repo SBIS, dan setelmen second leg Repo SBIS) dinyatakan batal apabila saldo rekening giro dan saldo rekening surat berharga BUS atau UUS di Bank Indonesia tidak mencukupi.

VII. REPO SBIS

  1. SBIS dapat direpokan kepada Bank Indonesia.
  2. Repo SBIS berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn.
  3. BUS atau UUS terlebih dahulu wajib menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS dalam Rangka Repo SBIS.
  4. Terhadap Repo SBIS dikenakan biaya Repo.

VIII. SANKSI

  1. Terhadap setiap transaksi SBIS yang dinyatakan batal dikenakan sanksi berupa :
    1. teguran tertulis; dan
    2. kewajiban membayar sebesar 1 0/00 (satu per seribu) dari nilai Transaksi SBIS yang dinyatakan batal atau paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Selain dikenakan sanksi tersebut di atas, BUS atau UUS juga dikenakan sanksi :
    1. pemberhentian sementara mengikuti lelang SBIS minggu berikutnya; dan
    2. larangan mengajukan Repo SBIS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan teguran tertulis ketiga dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

IX. KETENTUAN PERALIHAN

  1. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan, tetap berlaku dan tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia sampai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia tersebut jatuh waktu.
  2. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

X. PENUTUP

  1. Semua istilah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang selama ini digunakan dalam ketentuan Bank Indonesia yang masih berlaku, harus dibaca sebagai Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
  2. Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga