RINGKASAN PERATURAN PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan |
: |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah |
|
Berlaku |
: |
27
November 2025 |
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dilatarbelakangi oleh pengayaan terhadap surat berharga syariah berkualitas tinggi yang dapat digunakan dalam transaksi operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing. Surat berharga syariah yang berkualitas tinggi tersebut juga dinilai memenuhi kriteria agar dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJPS. Oleh karena itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah perlu disesuaikan dengan menambah surat berharga syariah berperingkat tinggi lainnya dalam cakupan agunan PLJPS.
Substansi Pengaturan:
Substansi penyesuaian pengaturan dalam PBI ini meliputi:
- Penyesuaian jenis surat berharga syariah sebagai agunan PLJPS. Jenis surat berharga syariah berperingkat tinggi yang dapat dijadikan agunan PLJPS oleh Bank Umum Syariah adalah:
- SBIS;
- SUKBI;
- SBSN;
- sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
- memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
- aktif diperdagangkan; dan
- memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
- surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Sukuk korporasi dan/atau surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia yang diterbitkan oleh badan hukum lain, hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS jika BUS tidak memiliki surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS pada saat permohonan PLJPS.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis surat berharga syariah, kriteria agunan, urutan penggunaan agunan, mekanisme pengagunan, dan dokumen agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.