Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
| Peraturan : | Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank. | | Berlaku : | 19 Februari 2008 | |
Ringkasan :
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 merupakan guidance bagi Perusahaan Bukan Bank dalam melakukan Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang mengedepankan aspek kehati-hatian dalam kerangka makro dan mikro prudential.
- Latar Belakang
PLN merupakan salah satu fator penting yang dapat berpengaruh positif maupun negatif terhadap neraca pembayaran, kestabilan moneter dan kesinambungan pembangunan. Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak negatifnya, maka PLN perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan perekonomian nasional serta menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional. - Ketentuan Umum
- PLN Perusahaan Bukan Bank adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
- Perusahaan Bukan Bank meliputi BUMN, BUMD, BUMS (Perusahaan Publik, Emiten, Perusahaan PMA dan BUMS lain dengan aset atau penjualan bruto selama 1 tahun paling sedikit 100 milyar rupiah).
- PLN Perusahaan Jangka Pendek adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 1 tahun, baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan mapun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi. Sedangkan PLN Jangka Panjang adalah PLN berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
- Garis Besar Pengaturan
- Prinsip Kehati-hatian
- Perusahaan yang akan melakukan PLN harus menerapkan fungsi manajemen risiko yang meliputi : Risiko Pasar ; Risiko Kredit ; dan Risiko Likuiditas. Dalam rangka menerapkan manajemen risiko, Perusahaan dapat memperhatikan indikator mikro dan makro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam melakukan PLN;
- Perusahaan yang berencana melakukan PLN Jangka Panjang harus memiliki penilaian rating (peringkat) dari lembaga pemeringkat nasional atu internasional. (Khusus persayaratan ini tidak berlaku untuk PLN yang diterima BUMS dari perusahaan induk; BUMN dan BUMD dengan aset atau penjualan bruto selama 1 tahun kurang dari 100 miliar rupiah).
- Kewajiban Pelaporan
- Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan, meliputi: Rasio Keuangan (tertentu), Laporan Keuangan (pos-pos tertentu), Penilaian rating (peringkat), Rencana PLN yang akan diperoleh untuk 1 tahun, dan Hasil analisis manajemen risiko perusahaan.
- Perusahaan yang memiliki posisi PLN Perusahaan Jangka Pendek dan/atau Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan, meliputi: Rasio Keuangan (tertentu) dan Laporan Keuangan (pos-pos tertentu).
- Sanksi
- Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, sedangkan bagi yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, dan/atau pemberitahuan kepada otoritas yang berwenang dan/atau publikasi di media nasional dan internasional.
- Ketentuan mengenai pengenaan sanksi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
- Petunjuk teknis penerapan PBI ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Ekstern Bank Indonesia.