Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
2/15/2008 9:33 AM
Hits: 28210

Peraturan Bank Indonesia No. 10/5/PBI/2008 Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 Tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Peraturan Bank Indonesia
Perbankan
Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.10/5/PBI/2008 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia No.5/6/PBI/2003 Tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Berlaku : Tanggal 15 Februari 2008

Ringkasan :

I. Latar Belakang

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data dan informasi, Bank Indonesia mengembangkan metode penyampaian laporan secara on line dalam sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
  2. Diimplementasikannya sistem LKPBU melalui PBI No.10/3/PBI/2008 tgl. 4 Februari 2008 tentang Laporan Kantor Pusat bank Umum, membawa konsekuensi pada perubahan metode penyampaian laporan bank yang semula disampaikan kepada Bank Indonesia secara manual (hard copy) menjadi on line (otomatis) sistem. Salah satu laporan tersebut adalah laporan bulanan transaksi Surat Kredir Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
  3. Sejalan dengan diterbitkannya PBI No.10/3/PBI/2008 tentang LKPBU tersebut, diperlukan amandemen atau perubahan PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri khususnya terkait dengan Pasal 27 dan Pasal 28 yang mengatur mengenai penyampaian laporan dan pengenaan sanksi laporan SKBDN.

II. Tujuan
Perubahan Pasal 27 dan Pasal 28 PBI No.5/6/PBI/2003 tentang SKBDN dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan pelaporan SKDBN dengan aturan pelaporan yang diatur dalam ketentuan Laporan Kantor Pusat Bank Umum.

III. Pokok-pokok yang diatur dalam batang tubuh

  1. Penyampaian laporan SKBDN dilakukan sesuai dengan ketentuan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku. Dengan demikian format laporan sebagaimana Lampiran I (Laporan Transaksi SKBDN) dan Lampiran II (Laporan Pengambilalihan Wesel SKBDN) PBI No.5/6/PBI/2003 tentang SKBDN tidak digunakan lagi.
  2. Sanksi kepada bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SKBDN mengacu kepada ketentuan sanksi Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga