| Peraturan | : | Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System |
| Berlaku | : | Tanggal 4 Februari 2008 |
| | | |
| Ringkasan | : | |
1. Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS.
2. Penyelenggara BI-SSSS adalah Bank Indonesia sebagai pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya dan Penatausahaan Surat Berharga.
Kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia antara lain transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang dilakukan oleh Bank Indonesia, pemberian Fasilitas Pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank dan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN) yang dilakukan untuk dan atas nama pemerintah.
3. Peserta BI-SSSS adalah Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Bank, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing, Perusahaan Efek dan lembaga lain yang disetujui Bank Indonesia yang berfungsi sebagai Penerbit Surat Berharga, Peserta OPT dan Fasilitas Pendanaan, Peserta Lelang SBN dan/atau pemilik Rekening Surat Berharga di Central Registry.
4. Status kepesertaan dalam BI-SSSS terdiri dari aktif, dibekukan dan ditutup. Status kepesertaan tersebut dapat diubah oleh Penyelenggara berdasarkan permintaan/keputusan pengawas kegiatan usaha Peserta, keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau permintaan tertulis dari Peserta yang bersangkutan.
5. Penyelenggara melaksanakan Transaksi Dengan Bank Indonesia secara lelang dan/atau bukan lelang. Peserta lelang/transaksi dapat mengajukan penawaran transaksi secara langsung maupun dengan menunjuk Peserta lain sebagai perantara (broker).
6. Penatausahaan Surat Berharga di BI-SSSS dilakukan secara two tier system yaitu :
a. Central Registry (Bank Indonesia) yang melakukan Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan Bank, Sub-Registry dan pihak lain pemilik Rekening Surat Berharga di BI-SSSS; dan
b. Sub-Registry (Bank, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek) yang melakukan Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah.
7. Setelmen transaksi Surat Berharga melalui BI-SSSS bersifat final dan dilakukan atas dasar DVP atau FoP.
8. Setelmen Dana transaksi Surat Berharga bagi Peserta yang bukan peserta Sistem BI-RTGS dilakukan dengan menunjuk Bank peserta Sistem BI-RTGS sebagai Bank pembayar dengan menetapkan batas nominal per transaksi dan total nominal transaksi per hari dalam suatu perjanjian atau prosedur internal Bank peserta Sistem BI-RTGS.
9. Dalam penyelenggaraan BI-SSSS, Penyelenggara antara lain bertugas dan berwenang sebagai berikut :
a. menetapkan antara lain jam operasional, jenis dan besar biaya penggunaan BI-SSSS;
b. menetapkan prosedur operasional BI-SSSS baik dalam kondisi normal, keadaan tidak normal dan keadaan darurat;
c. melakukan pendebetan Rekening Giro Peserta, Rekening Giro Bank yang ditunjuk Peserta dan/atau Rekening Surat Berharga;
d. tidak meneruskan setelmen transaksi Surat Berharga di Pasar Sekunder yang belum jatuh waktu (early redemption) untuk transaksi yang memiliki dua proses setelmen berdasarkan permintaan salah satu Peserta, keputusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang memiliki kekuatan hukum yang tetap; dan
e. melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Peserta, Sub-Registry dan pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia guna mendukung Penatausahaan Surat Berharga.
10. Berdasarkan hasil pengawasan, Penyelenggara dapat mengenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap Peserta yang tidak memenuhi kewajiban sebagai Peserta dan pencabutan atas persetujuan sebagai Sub-Registry dalam hal Peserta Sub-Registry tidak memenuhi ketentuan Penatausahaan Surat Berharga sebagaimana ditetapkan Bank Indonesia.