Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
9/24/2007 9:26 AM
Hits: 15061

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/20/DPNP  Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

Peraturan Bank Indonesia
Perbankan
Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Ekstern Nomor 9/20/DPNP tanggal 24 September 2007 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Berlaku : pada tanggal 24 September 2007

Ringkasan :

  1. Insentif yang diberikan bagi bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi
    1. Kemudahan dalam pemberian izin menjadi bank devisa, yaitu bank hasil Merger atau Konsolidasi (M/K) dapat menjadi Bank devisa apabila modal inti Bank tersebut telah mencapai modal inti minimum paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) serta memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya 2 (dua) dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) pada 2 (dua) posisi penilaian terakhir dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi.
    2. Kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), yaitu berupa pengurangan sebesar 1% (satu perseratus) dari total prosentase kewajiban pemenuhan GWM Bank hasil M/K setelah memperhitungkan besarnya DPK dan LDR sebagaimana dimaksud di atas. Kelonggaran sementara tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya izin M/K.
    3. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang timbul sebagai akibat M/K sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlakunya izin M/K termasuk waktu yang diperlukan bank untuk menyusun action plan.
    4. Kemudahan dalam pemberian izin pembukaan kantor cabang yang terkait dengan persyaratan tingkat kesehatan, dimana Bank dapat mengajukan permohonan izin untuk membuka kantor cabang dengan melampirkan penilaian tingkat kesehatan posisi terakhir. Kemudahan ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin M/K.
    5. Penggantian sebagian biaya konsultan pelaksanaan due diligence sebesar 50% (lima puluh perseratus), dan maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan kepada Bank hasil M/K. Sebagian biaya konsultan pelaksanaan due diligence yang akan diganti adalah kumulatif biaya due diligence yang antara lain meliputi biaya due dilligence finansial, hukum, operasional, sumber daya manusia dan teknologi informasi, yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Bank peserta M/K sejak dikeluarkannya PBI Nomor 8/17/PBI/2006 sampai dengan tanggal berlakunya izin M/K.;
    6. Kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum yaitu berupa:
      1. Penundaan pemenuhan komposisi anggota Dewan Komisaris Independen Dalam hal M/K mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan komisaris independen berjumlah paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari anggota Dewan Komisaris, maka Bank hasil M/K tersebut diberikan kelonggaran berupa penundaan pemenuhan komposisi komisaris independen untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi. Namun Bank hasil Merger atau Konsolidasi tersebut tetap wajib memiliki paling kurang 1 (satu) orang komisaris independen.
      2. Pemberian kelonggaran ketentuan rangkap jabatan bagi Komisaris Independen sebagai ketua pada 3 (tiga) Komite. Dalam hal bank hanya memiliki 1 (satu) orang komisaris independen sebagaimana dimaksud pada huruf 1), komisaris independen tersebut dapat menjabat sebagai ketua pada Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nomisasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi.
      3. Penundaan pemenuhan komposisi pihak independen dalam keanggotaan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko yang seharusnya terdiri dari seorang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen dimana jumlah tersebut mencakup paling kurang 51 % dari keseluruhan anggota masing-masing Komite. Bank hasil M/K dapat menunda pemenuhan Pihak Independen dalam keanggotaan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya izin M/K.
  2. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Insentif
    1. Pengajuan rencana pemanfaatan insentif
      1. Rencana pemanfaatan insentif oleh Bank wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sebelum berlakunya izin M/K.
      2. Rencana pemanfaatan insentif diajukan oleh salah satu Bank peserta M/K kepada Bank Indonesia dengan mencantumkan bentuk insentif yang akan dimanfaatkan sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Surat Edaran ini, yang ditandatangani oleh Direktur Utama seluruh Bank peserta M/K.
      3. Pengajuan rencana pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud di atas wajib melampirkan sekurang-kurangnya Rancangan Akta Merger atau Rancangan Akta Konsolidasi yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank peserta M/K.
    2. Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Insentif
      1. Permohonan pemanfaatan insentif berupa kemudahan dalam pemberian izin menjadi Bank devisa diajukan oleh Bank hasil M/K yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Persyaratan Bank Umum Bukan Bank devisa menjadi Bank Umum devisa dengan menyebutkan bahwa permohonan izin menjadi bank devisa dilakukan dalam kaitan dengan pemanfaatan insentif dalam rangka M/K.
      2. Permohonan kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah dapat diajukan sebelum atau segera setelah berlakunya izin M/K.
      3. Permohonan pemanfaatan insentif berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan BMPK yang timbul sebagai akibat M/K diajukan oleh Bank hasil M/K. Dalam action plan penyelesaian pelampauan BMPK juga perlu dinyatakan bahwa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan BMPK dilakukan dalam kaitan dengan pemanfaatan insentif dalam rangka M/K.
      4. Permohonan pemanfaatan insentif berupa kemudahan dalam pemberian izin pembukaan kantor cabang Bank diajukan oleh Bank hasil M/K sesuai dengan tata cara dan persyaratan dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku dengan menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan dalam kaitan dengan pemanfaatan insentif dalam rangka M/K .
      5. Permohonan pemanfaatan insentif berupa penggantian sebagian biaya konsultan pelaksanaan due diligence diajukan oleh Bank hasil M/K segera setelah berlakunya izin M/K dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
      6. Permohonan pemanfaatan insentif berupa kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GCG diajukan oleh Bank hasil M/K segera setelah berlakunya izin M/K. Bank juga wajib mencantumkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut pada laporan pelaksanaan GCG yang disampaikan setiap akhir tahun buku sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai GCG bagi Bank Umum

 FAQ SE No. 9/20/DPNP (Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan)

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga