Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/30/2007 9:53 AM
Hits: 10122

Peraturan Bank Indonesia No. 9/5/PBI/2007 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Berlaku : Tanggal 30 Maret 2007

Ringkasan :

I. PENGERTIAN PUAS
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.

II. PESERTA PUAS

  1. Peserta PUAS terdiri dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Konvensional.
  2. Bank Syariah dan UUS dapat melakukan penempatan dan penerimaan dana, dengan menggunakan instrumen PUAS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

III. INSTRUMEN DAN TRANSAKSI PUAS

  1. Instrumen PUAS yang dapat digunakan oleh peserta PUAS adalah instrumen yang telah diatur oleh Bank Indonesia sebagai instrumen PUAS dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
  2. Bank Syariah atau UUS yang akan menerbitkan instrumen PUAS selain yang telah diatur, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh persetujuan.
  3. Pengajuan permohonan penerbitan instrumen PUAS harus melampirkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
  4. Setelah menyetujui permohonan penerbitan instrumen PUAS, Bank Indonesia mengatur Instrumen PUAS tersebut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
  5. Bank Syariah atau UUS yang telah disetujui permohonannya hanya dapat menerbitkan Instrumen PUAS sejak Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia. Bank Syariah atau UUS lainnya dapat menerbitkan Instrumen PUAS yang sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.
  6. Tata cara pengajuan permohonan dan persetujuan penerbitan Instrumen PUAS diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
  7. Instrumen PUAS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia akan diatur kembali dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersendiri.

IV. PELAPORAN
Peserta PUAS wajib melaporkan transaksi PUAS kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

V. SANKSI

  1. Bank Syariah atau UUS yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 UU No.7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998.
  2. Peserta PUAS yang tidak melaporkan transaksi PUAS akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur pelaporan PUAS.

VI. KETENTUAN PERALIHAN
Instrumen PUAS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PBI ini yaitu Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo.

VII. PENUTUP

  1. Dengan dikeluarkannya PBI ini, maka PBI Nomor: 2/8/PBI/2000 jo PBI Nomor: 7/26/PBI/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQS)
ATAS PBI NO.9/5/PBI/2007 TANGGAL 30 MARET 2007 TENTANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Q. Apa latar belakang penyempurnaan ketentuan tentang PUAS?
A. Latar belakang penyempurnaan ketentuan tentang PUAS:
a. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang semakin meningkat;
b. Adanya kebutuhan penggunaan akad selain mudharabah dalam berbagai portofolio pengelolaan dana oleh perbankan syariah;
c. Adanya kebutuhan atas instrumen PUAS selain sertifikat IMA.
d. Adanya kebutuhan atas instrumen PUAS dalam valuta asing

Q. Apa tujuan penyempurnaan ketentuan tentang PUAS?
A. Tujuan dari penyempurnaan ketentuan PUAS adalah dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.

Q.Apakah Perbedaan antara ketentuan PUAS yang baru dengan yang lama?
A. Perbedaan antara ketentuan PUAS yang baru dengan yang lama:

  • Dibukanya penggunaan akad selain mudharabah dalam transaksi PUAS.
  • Dibukanya penggunaan instrumen PUAS selain sertifikat IMA.
  • Diperluasnya penggunaan mata uang baik dalam rupiah maupun valas.
  • Lampiran
    Kontak
    Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
    Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
    Apakah halaman ini bermanfaat?
    Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

    Baca Juga