Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi  

12/23/2020 12:00 AM
Hits: 7030

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/35/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/35/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Berlaku:mulai tanggal ditetapkan 23 Desember 2020

 

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, diperlukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tersebut yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan ketentuan insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak perekonomian akibat wabah virus corona dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

 

Substansi Pengaturan:

1.        Penambahan rincian sektor prioritas lainnya, sehingga pengaturan ketentuan insentif menjadi sebagai berikut:

    1. Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu berupa:
  1. kegiatan ekspor;
  2. kegiatan impor;
  3. kegiatan UMKM; dan/atau
  4. kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya.
    1. Sektor prioritas lainnya sebagaimana poin 1.a.4) terdiri atas:
  1. sektor hotel dan restoran;
  2. sektor otomotif;
  3. sektor tekstil dan produk tekstil dan alas kaki;
  4. sektor elektronik; dan/atau
  5. sektor kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.

2.        Penyesuaian rincian periode insentif sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

3.        Penyesuaian cakupan penyediaan dana yaitu dengan menambah penyediaan dana terkait sektor prioritas lainnya

4.        Penyesuaian sumber data LBU dan LSMK BUS UUS yaitu dengan menambah sumber data terkait sektor prioritas lainnya.

5.        Penyesuaian penggunaan data penyediaan dana untuk pemberian insentif yaitu dengan menambah penggunaan data untuk periode setelah 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2021.

6.        Penyesuaian Lampiran I mengenai contoh perhitungan insentif, Lampiran II mengenai rincian data, dan Lampiran IIII mengenai contoh perhitungan sanksi, yaitu penyesuaian khususnya terkait sektor prioritas lainnya.

 

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:07 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga