RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank
Tanggal Berlaku : 17 Desember 2020
Ringkasan :
I. Latar Belakang
Bank of Thailand dan Bank Indonesia bersepakat mengimplementasikan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Thailand. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank. Sebagai pedoman pelaksanaan ketentuan tersebut diperlukan peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan melalui skema LCS Rupiah dan Baht antara lain mencakup pembukaan rekening khusus dalam rupiah dan baht, pelaksanaan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap baht, dan pemberian fasilitas pembiayaan dalam rupiah dan baht.
II. Materi Pengaturan
1. Bank ACCD Indonesia
a. Kriteria penunjukan Bank ACCD Indonesia:
- kondisi kesehatan Bank;
- kemampuan Bank dalam memfasilitasi kegiatan keuangan dan transaksi keuangan antara Indonesia dan Thailand;
- kemampuan Bank dalam menjalin hubungan bisnis dengan perbankan di Thailand; dan
- kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama otoritas Thailand.
b. Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang:
- calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia dan Bank of Thailand;
- Bank Indonesia dan Bank of Thailand melakukan pemrosesan permohonan;
- Bank Indonesia dan Bank of Thailand memberikan persetujuan penunjukan.
2. Kegiatan Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan LCS
- Pembukaan SNA Rupiah dan SNA Baht;
- Pembukaan Sub-SNA Baht;
- Pengelolaan Saldo SNA Baht;
- Pengelolaan Saldo Sub-SNA Baht dan Sub-SNA Rupiah;
- Transfer dana; dan
- Pembiayaan.
3. Transaksi Keuangan
a. Transaksi rupiah terhadap baht berupa:
- transkasi spot;
- transaksi forward;
- transaksi swap; dan/atau
- transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand.
b. Transaksi rupiah terhadap baht berupa spot dan forward dengan nominal di atas atau sama dengan ekuivalen USD200,000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) per transkasi wajib dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi.
c. Transaksi rupiah terhadap baht tersebut dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan:
- Bank ACCD Indonesia lainnya;
- Bank ACCD Thailand;
- Nasabah LCS Indonesia;
- non-Bank ACCD Indonesia untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia; dan/atau
- non-Bank ACCD Thailand untuk kepentingan squaring position.
d. Bank ACCD Indonesia dapat melakukan Transaksi Keuangan dengan:
- Bank ACCD Indonesia;
- Bank ACCD Thailand;
- non-Bank ACCD Thailand yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia; dan/atau
- non-Bank ACCD Thailand atas dasar Underlying Transaksi yang dilakukan Nasabah LCS Indonesia,
untuk kepentingan pelaksanaan squaring position.
e. Transaksi rupiah terhadap Baht dapat dilakukan penyesuaian berupa:
- perpanjangan transaksi;
- percepatan penyelesaian transaksi; dan/atau
- pengakhiran transaksi,
yang hanya dapat dilakukan:
- pemindahan pokok secara netting;
- paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi;
- sesuai jangka waktu Underlying Transaksi; dan
- dengan Bank ACCD Thailand atau non-Bank ACCD Thailand yang sama sesuai kontrak transaksi awal.
4. Transaksi DNDF
Bank ACCD Indonesia dilarang melakukan transaksi NDF sebagaimana ketentuan BI mengenai DNDF.
5. Underlying Transaksi:
a. Jenis Undelying Transaksi, mencakup:
1) transaksi berjalan;
2) seluruh kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Thailand berupa:
- investasi antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Thailand, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen);
- pinjaman antar perusahaan dalam satu grup yang sama; atau
- pengeluaran modal (capital expenditure) oleh Nasabah LCS Indonesia pada entitas di Thailand atau proyek di Thailand berdasarkan suatu perjanjian, dengan kontribusi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya proyek; dan
3) Underlying Transaksi lainnya.
b. Dokumen Underlying Transaksi, berupa:
- dokumen Underlying Transaksi bersifat final; atau
- dokumen Underlying Transaksi bersifat perkiraan yang hanya diperbolehkan untuk transaksi berjalan dan dihitung berdasarkan rencana penerimaan atau kebutuhan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
c. Dokumen Underlying Transaksi untuk transaksi rupiah terhadap Baht:
- Transaksi berupa spot antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah LCS Indonesia atau non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia wajib didukung oleh dokumen Underlying Transaksi bersifat final.
- Transaksi berupa forward dan swap antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah LCS Indonesia atau non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS Indonesia wajib didukung oleh dokumen Underlying Transaksi bersifat final atau perkiraan.
- Dokumen Underlying Transaksi bersifat final atau perkiraan wajib diterima oleh Bank Indonesia paling lambat pada tanggal penyerahan (settlement date).
d. Dokumen Underlying Transaksi untuk Pembiayaan, menjelaskan bahwa pembiayaan yang diberikan oleh Bank ACCD Indonesia dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dari Nasabah LCS Indonesia dan dipastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan tujuan Pembiayaan.
6. Kuotasi Harga, dalam melaksanakan transaksi spot dan forward, Bank ACCD Indonesia wajib menerbitkan kuotasi harga Baht terhadap rupiah pada sarana informasi paling kurang 1 (satu) kali setiap Hari dengan kuotasi harga yang merefleksikan harga wajar dan dapat ditransaksikan.
7. Underlying transaksi berupa transaksi berjalan termasuk kegiatan transaksi berjalan yang dilakukan melalui cross border payment.
8. Evaluasi dan Pengakhiran Penunjukan Bank ACCD Indonesia:
a. Bank ACCD Bank Indonesia dapat mengakhiri penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia yang dilakukan:
- Berdasarkan hasil evaluasi bersama otoritas Thailand;
- Dalam hal Bank ACCD Indonesia dicabut izin usahanya oleh otoritas berwenang;
- Dalam hal Bank ACCD Indonesia tersebut bukan merupakan Bank hasil Aksi Korporasi; atau
- Berdasarkan permintaan Bank ACCD Indonesia sendiri.
b. Bank ACCD Indonesia yang sedang dalam proses pencabutan izin usaha atau berencana melakukan Aksi Korporasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia.
9. Tata Cara Pelaporan:
a. Bank ACCD Indonesia wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental terkait kepentingan pelaksanaan LCS Rupiah dan Baht kepada Bank Indonesia.
b. Laporan berkala mencakup 7 formulir, yaitu:
- transaksi valuta asing;
- posisi terbuka transaksi Baht pada SNA Baht;
- posisi saldo SNA Baht;
- transfer dana;
- posisi saldo dan mutasi Sub-SNA Baht;
- posisi Pembiayaan; dan
- saldo dan mutasi SNA Rupiah milik Bank ACCD Thailand,
yang merupakan data selama 1 (satu) periode laporan yaitu dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
c. Laporan insidental berupa:
- saldo dan mutasi Sub-SNA Rupiah milik Nasabah LCS Thailand pada Bank ACCD Thailand; dan
- laporan lainnya dalam hal diperlukan.
10. Korespondensi:
- Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia, pelaksanaan LCS Rupiah dan Baht, dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada DPPK; dan
- Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan disampaikan kepada DPKL.
11. Tata Cara Pengenaan Sanksi, Bank Indonesia mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dan dapat ditembuskan kepada otoritas terkait.
12. Ketentuan penutup,
- Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.