Peraturan

BI Icon
Departemen Komunikasi
8/21/2019 2:00 AM
Hits: 39483

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Tanggal berlaku
:
16 Agustus 2019.
 
Ringkasan:
1.           Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (PADG QRIS) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.           Digitalisasi dalam layanan sistem pembayaran perlu dikembangkan guna mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan praktik bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional.
b.           Sistem pembayaran ritel domestik telah berkembang pesat seiring dengan inovasi teknologi dan model bisnis yang disertai adopsi masyarakat terhadap layanan pembayaran ritel digital melalui pemanfaatan berbagai teknologi termasuk quick response code.
c.           Agar penggunaan quick response code dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital berjalan optimal, ditetapkan standar nasional quick response code untuk pembayaran yang diberi nama QR Code Indonesia Standard (QRIS). Keberadaan QRIS diharapkan dapat memastikan efisiensi dan meminimalisir fragmentasi dalam praktik penggunaan quick response code untuk pembayaran.
d.           Penetapan QRIS juga prinsipnya sejalan dengan tatanan kebijakan gerbang pembayaran nasional yang ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, mengutamakan perluasan akses dan memperhatikan perlindungan konsumen, serta mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.
e.           Untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik, maka perlu disusun aturan pelaksanaan mengenai penggunaan QRIS dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional QR Code Untuk Pembayaran (PADG QRIS).
2.           Cakupan pengaturan PADG QRIS meliputi:
a.           Definisi atas beberapa istilah baru yang terdapat dalam PADG QRIS seperti “Quick Response Code Pembayaran, “Standar Nasional QR Code Pembayaran”, “Transaksi QRIS”, “Merchant Aggregator”, dan National Merchant Repository”.
b.           Ruang Lingkup Penggunaan QR Code Pembayaran, antara lain jenis QR Code Pembayaran statis dan QR Code Pembayaran dinamis, dan model penggunaan QR Code Pembayaran secara merchant presented mode dan customer presented mode.
c.           Implementasi QRIS sebagai standar nasional, antara lain mengenai prosedur perolehan salinan dokumen QRIS, kewajiban penggunaan QRIS untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran, jenis sumber dana dan/atau instrumen pembayaran, limit transaksi QRIS, dan skema serta biaya pemrosesan transaksi QRIS.
d.           Pemrosesan Transaksi QRIS, antara lain mengenai:
1)           para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS, yaitu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository (NMR);
2)           kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS; dan
3)           kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemrosesan transaksi QRIS termasuk kewajiban penggunaan QRIS untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan sumber dana/instrumen asing di Indonesia.
e.           Laporan dan pengawasan, mengatur kewajiban penyampaian laporan oleh PJSP terkait pemrosesan transaksi QRIS dan kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
3.           Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
4.           Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.
5.           Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
 
----oo00oo----

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga