Peraturan

BI Icon
​Departemen Hukum (DHk) dan Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran (DPSP)
11/20/2013 2:00 AM
Hits: 7408

Surat Edaran Bank Indonesia No.15/46/DPSP Tanggal 20 November 2013 Perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara

Surat Edaran
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA

 

Peraturan   : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/46 /DPSP Perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara

Berlaku       : 20 November 2013

Ringkasan  :

 

1.      Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran Bank Indonesia No.15/12/DASP Tanggal 8 April 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara.

2.      Surat Edaran ini merupakan ketentuan yang diterbitkan sehubungan dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing oleh Pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

3.      Perubahan yang mendasar dalam Surat Edaran ini meliputi pengaturan pelaksanaan lelang dan penatausahaan SUN, yang semula hanya untuk SUN dalam mata uang Rupiah, diubah menjadi lelang dan penatausahaan SUN dalam mata uang Rupiah dan valuta asing.

4.      Lelang SUN dalam valuta asing di pasar perdana domestik dapat diikuti oleh:

a.   Orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia;

b.   Bank Indonesia; dan

c.    Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   memenuhi persyaratan administrasi; dan

b.  teregistrasi dalam daftar investor yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia; sebagaimana ketentuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

5.      Pihak sebagaimana dimaksud pada butir 2.a mengikuti lelang melalui Dealer Utama yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengikuti lelang dan sedang tidak dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang.

6.      Pelaksanaan Lelang SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik  dilaksanakan melalui sarana Bloomberg dengan mekanisme sebagai berikut:

a.    Persiapan

Peserta Transaksi menyampaikan paling banyak 2 (dua) nama pegawai yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik dan menyampaikan updating data dimaksud kepada Bank Indonesia dalam hal terdapat perubahan.

b.   Pengumuman lelang

Bank Indonesia mengumumkan rencana lelang (antara lain jenis dan seri SUN, tanggal lelang, target indikatif, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, alokasi nonkompetitif, daftar peserta transaksi) melalui:

1)      Bloomberg kepada pegawai yang telah ditunjuk;dan

2)     Sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dan/atau sarana komunikasi lain yang digunakan Bank Indonesia kepada Peserta Transaksi.

c.    Pengajuan penawaran

1)      Peserta Transaksi mengajukan penawaran sebagai berikut:

a)   Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding); dan/atau

b)   Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non Competitive Bidding).

2)      Penawaran kuantitas paling rendah 100 unit/USD100,000 dan selebihnya dengan kelipatan USD 10,000.

3)      Yield dengan kelipatan 1/100 atau 0,01 atau price dengan kelipatan 0,05%.

4)      Peserta Transaksi bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran pembelian.

5)     Peserta Transaksi yang telah mengajukan penawaran tidak dapat membatalkan penawarannya.

d.   Pengumuman hasil lelang

1)     Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan hasil Lelang SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik.

2)      Bank Indonesia menyampaikan pengumuman hasil Lelang SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik kepada:

a)   seluruh Peserta Transaksi melalui sistem LHBU dan/atau sarana komunikasi lain yang digunakan oleh Bank Indonesia kepada seluruh Peserta Transaksi; dan

b)   masing-masing pegawai yang ditunjuk oleh Peserta Transaksi pemenang Lelang SUN dalam valuta asing melalui Bloomberg.

7.     Setelmen dana dalam rangka penatausahaan SUN dalam valuta asing dilakukan dengan menggunakan Rekening Giro valuta asing dalam denominasi United States Dollar (USD).

8.    Peserta Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang tidak memiliki Rekening Giro valuta asing harus menunjuk 1 (satu) Bank Pembayar yang memiliki Rekening Giro valuta asing untuk melaksanakan:

a.     setelmen dana atas transaksi SUN dalam valuta asing;

b.     penerimaan kupon/bunga dan/atau pelunasan pokok SUN dalam valuta asing; dan/atau

c.     penyelesaian seluruh kewajiban dan biaya yang timbul dalam pelaksanaan setelmen transaksi SUN dalam valuta asing.

9.      Peserta Transaksi yang tidak memiliki Rekening Surat Berharga harus menunjuk Sub-Registry untuk pelaksanaan setelmen dan pencatatan kepemilikan SUN dalam valuta asing.

10.    Dalam rangka persiapan pelaksanaan lelang SUN dalam valuta asing, Peserta BI-SSSS harus menyampaikan dokumen kepada Bank Indonesia sebagai berikut:

a.     Peserta BI-SSSS yang memiliki Rekening Giro valuta asing harus menyampaikan surat kuasa pendebetan Rekening Giro valuta asing kepada Bank Indonesia.

b.     Peserta BI-SSSS yang tidak memiliki Rekening Giro valuta asing harus menyampaikan dokumen yang meliputi:

1)     surat penunjukan Bank Pembayar; dan

2)     surat kuasa pendebetan Rekening Giro valuta asing dari Bank Pembayar.

c.     Dokumen dimaksud disampaikan kepada Bank Indonesia ke alamat:

Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran (DPSP) c.q.

Divisi Penyelenggaraan Setelmen Dana dan Setelmen Surat Berharga (PlS)

Gedung D, Lantai 3

Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta-10350

Telepon: 021-29818842, Faksimile: 021-3501868

11.   Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai efektif berlaku pada tanggal 20   November 2013.

Lampiran
Kontak
​DHk; Telp : (021) 2981 0000 ext : 8737, 7890, 7993, 4838 dan 
DPSP; (021) 2981 6191
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga