RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/46 /DPSP Perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan
Penatausahaan Surat Utang Negara
Berlaku : 20 November 2013
Ringkasan :
1. Surat Edaran ini mencabut
Surat Edaran Bank Indonesia No.15/12/DASP Tanggal 8 April 2013 perihal Tata
Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang
Negara.
2. Surat Edaran ini
merupakan ketentuan yang diterbitkan sehubungan dengan penerbitan Surat
Utang Negara (SUN) dalam valuta asing oleh Pemerintah sebagaimana Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam
Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
3. Perubahan yang mendasar
dalam Surat Edaran ini meliputi pengaturan pelaksanaan lelang dan penatausahaan SUN, yang semula
hanya untuk SUN dalam mata uang Rupiah, diubah menjadi lelang dan penatausahaan
SUN dalam mata uang Rupiah dan valuta asing.
4. Lelang SUN dalam valuta asing di pasar perdana domestik dapat diikuti oleh:
a. Orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau
bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia;
b. Bank Indonesia; dan
c. Lembaga Penjamin Simpanan.
Pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. memenuhi persyaratan administrasi; dan
b. teregistrasi dalam daftar investor yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia; sebagaimana ketentuan Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
5. Pihak sebagaimana dimaksud pada butir 2.a mengikuti lelang melalui Dealer Utama
yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengikuti lelang dan sedang tidak dikenakan
sanksi tidak boleh mengikuti lelang.
6. Pelaksanaan Lelang SUN dalam valuta asing di
Pasar Perdana domestik dilaksanakan melalui sarana Bloomberg dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Persiapan
Peserta Transaksi menyampaikan
paling banyak 2 (dua) nama pegawai yang ditunjuk untuk melakukan transaksi
Lelang SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik dan menyampaikan updating data
dimaksud kepada Bank Indonesia dalam hal terdapat perubahan.
b. Pengumuman lelang
Bank Indonesia mengumumkan
rencana lelang (antara lain jenis dan seri SUN, tanggal lelang, target
indikatif, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, alokasi nonkompetitif, daftar
peserta transaksi) melalui:
1) Bloomberg kepada pegawai yang telah ditunjuk;dan
2) Sistem Laporan Harian Bank Umum
(LHBU) dan/atau sarana komunikasi lain yang
digunakan Bank Indonesia kepada Peserta Transaksi.
c. Pengajuan penawaran
1) Peserta Transaksi mengajukan penawaran sebagai
berikut:
a) Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive
Bidding); dan/atau
b) Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non
Competitive Bidding).
2) Penawaran kuantitas paling rendah 100
unit/USD100,000 dan selebihnya dengan kelipatan USD 10,000.
3) Yield dengan kelipatan 1/100 atau 0,01 atau price dengan
kelipatan 0,05%.
4) Peserta Transaksi bertanggung jawab atas
kebenaran data penawaran pembelian.
5) Peserta Transaksi yang telah mengajukan
penawaran tidak dapat membatalkan penawarannya.
d. Pengumuman hasil lelang
1) Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
menetapkan hasil Lelang SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik.
2) Bank Indonesia menyampaikan pengumuman hasil
Lelang SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik kepada:
a) seluruh Peserta Transaksi melalui sistem LHBU
dan/atau sarana komunikasi lain yang digunakan oleh Bank Indonesia kepada
seluruh Peserta Transaksi; dan
b) masing-masing pegawai yang ditunjuk oleh
Peserta Transaksi pemenang Lelang SUN dalam valuta asing melalui Bloomberg.
7. Setelmen dana dalam rangka penatausahaan
SUN dalam valuta asing dilakukan dengan menggunakan Rekening Giro valuta asing
dalam denominasi United States Dollar (USD).
8. Peserta Bank Indonesia-Scripless
Securities Settlement System (BI-SSSS) yang tidak memiliki Rekening
Giro valuta asing harus menunjuk 1 (satu) Bank Pembayar yang memiliki Rekening
Giro valuta asing untuk melaksanakan:
a. setelmen dana atas transaksi SUN dalam valuta asing;
b. penerimaan kupon/bunga dan/atau pelunasan
pokok SUN dalam valuta asing; dan/atau
c. penyelesaian seluruh kewajiban dan biaya yang
timbul dalam pelaksanaan setelmen transaksi SUN dalam valuta asing.
9. Peserta Transaksi yang tidak memiliki
Rekening Surat Berharga harus menunjuk Sub-Registry untuk pelaksanaan setelmen
dan pencatatan kepemilikan SUN dalam valuta asing.
10. Dalam rangka persiapan pelaksanaan lelang SUN
dalam valuta asing, Peserta BI-SSSS harus menyampaikan dokumen kepada Bank
Indonesia sebagai berikut:
a. Peserta BI-SSSS yang memiliki Rekening Giro
valuta asing harus menyampaikan surat kuasa pendebetan Rekening Giro valuta
asing kepada Bank Indonesia.
b. Peserta BI-SSSS yang tidak memiliki Rekening
Giro valuta asing harus menyampaikan dokumen yang meliputi:
1) surat penunjukan Bank Pembayar; dan
2) surat kuasa pendebetan Rekening Giro valuta
asing dari Bank Pembayar.
c. Dokumen dimaksud disampaikan kepada Bank
Indonesia ke alamat:
Departemen Penyelenggaraan
Sistem Pembayaran (DPSP) c.q.
Divisi Penyelenggaraan Setelmen
Dana dan Setelmen Surat Berharga (PlS)
Gedung D, Lantai 3
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta-10350
Telepon: 021-29818842, Faksimile: 021-3501868
11. Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia
ini mulai efektif berlaku pada tanggal 20 November 2013.