Peraturan

BI Icon
Departemen Hukum (DHk)
3/27/2013 10:43 AM
Hits: 7651

Surat Edaran Bank Indonesia No.15/9/DSM Perihal Penerimaan Devisa Hasil Ekspor

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan :       Surat Edaran Nomor 15/9/DSM Perihal Penerimaan Devisa Hasil Ekspor

Berlaku     :        27 Maret 2013

Ringkasan :

 

1.       Surat Edaran Nomor 15/9/DSM Perihal Penerimaan Devisa Hasil Ekspor merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/25/PBI/2012 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

2.       Pokok-pokok aturan dalam Surat Edaran ini mencakup:

a.         Istilah/terminologi yang umum dalam perdagangan internasional didefinisikan secara eksplisit dalam ketentuan umum, seperti operational leasing, financial leasing, dan usance L/C.  

b.         Aturan tentang kewajiban penerimaan DHE termasuk pemberian contoh-contohnya, seperti penerimaan DHE tidak wajib dikonversi ke rupiah dan penerimaan DHE dapat dilakukan dalam valuta yang berbeda dari yang tercantum di PEB.

c.         Ketentuan mengenai penyampaian data, keterangan, dan informasi berikut contohnya, antara lain nilai DHE yang disampaikan dalam laporan rincian transaksi ekspor adalah nilai setelah memperhitungkan biaya-biaya, cara penghitungan selisih kurang antara nilai DHE dan nilai PEB, serta jenis dokumen pendukung yang harus disampaikan eksportir.

d.        Penghitungan dan mekanisme pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE kepada eksportir, seperti penyampaian surat pemantauan penerimaan DHE kepada eksportir/pemilik barang terkait belum terpenuhinya ketentuan penerimaan DHE sebelum dikeluarkannya surat pengenaan sanksi serta penyampaian tembusan surat pengenaan sanksi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi terkait.

e.         Tatacara pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor, yaitu antara lain berupa bukti-bukti yang harus disampaikan eksportir serta kegiatan verifikasi oleh Bank Indonesia atas bukti-bukti tersebut.

3.       Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013. 

Lampiran
Kontak
Departemen Hukum, telp. (021) 3817903; Divisi Statistik dan Monitoring Devisa Hasil Ekspor- Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Telp.E-mail: tsm-dhe@bi.go.id
Telepon: 0800 10 80000 (bebas pulsa)
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga