RINGKASAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 18/42/DKSP perihal
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
|
Tanggal mulai
berlaku
|
:
|
30 Desember
2016
|
Ringkasan
|
:
|
|
1.
Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI)
ini
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa perlu diatur ketentuan pelaksanaan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran
Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
2.
Hal-hal yang diatur dalam SEBI ini meliputi;
a.
penyelesaian
transaksi jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) terhadap Rupiah;
b.
kriteria
pembelian UKA dengan dokumen underlying transaksi;
c.
larangan
bagi Penyelenggara untuk mengenakan biaya dalam melakukan jual dan beli UKA
kepada Nasabah;
d.
tata
cara penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah;
e.
persyaratan
dokumen dan tata cara permohonan izin sebagai Penyelenggara;
f.
masa
berlaku dan tata cara pengajuan perpanjangan izin;
g.
materi
pelatihan atau sertifikasi bagi Direksi
h.
pencantuman
logo, sertifikat dan nama dagang;
i.
proses
pembukaan kantor cabang dan gerai, pemindahan alamat dan penutupan kantor
cabang;
j.
penghentian
kegiatan usaha;
k.
tata
cara pelaksanaan kerja sama dengan pihak selain Penyelenggara; dan
l.
persyaratan
jual dan beli UKA dikawasan perbatasan.
3.
Kewajiban Penyelenggara dalam penerapan
prinsip perlindungan konsumen, yaitu prinsip keadilan dan keandalan, prinsip
transparansi, prinsip perlindungan data dan/atau informasi konsumen, serta
prinsip penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen secara efektif.
4.
Tahapan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
dalam melakukan pemrosesan izin adalah:
a. penelitian
pemenuhan persyaratan kelembagaan dan kondisi keuangan;
b. penelitian
pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham calon Penyelenggara;
c. pemeriksaan
lokasi tempat usaha calon Penyelenggara; dan
d. penyuluhan
ketentuan.
5.
Dalam hal Penyelenggara telah memperoleh izin
wajib melaksanakan kegiatan usahanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat pemberitahuan.
6.
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA BB berlaku
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin dan dapat
diperpanjang berdasarkan permohonan Penyelenggara kepada Bank Indonesia
7.
Pencabutan izin usaha KUPVA BB bisa dilakukan
oleh Bank Indonesia apabila:
a. Penyelenggara tidak lagi beroperasi atau
melakukan kegiatan usaha;
b. Penyelenggara tidak lagi memiliki pengurus
aktif yang bertanggungjawab; dan/atau
c. Penyelenggara melakukan pemindahan alamat
lokasi usaha tanpa persetujuan Bank Indonesia.
8.
Apabila terdapat perubahan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham, maka calon anggota Direksi,
calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
9.
Anggota Direksi penyelenggara KUPVA BB harus
mengikuti pelatihan/sertifikasi
yang mendukung penyelenggaraan KUPVA BB,
antara lain materi mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme, pengelolaan keuangan (bisnis), manajemen umum, manajemen risiko,
atau materi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
10. Penyelenggara
KUPVA BB dalam menjalankan kegiatan usaha wajib mencantumkan:
a. logo
Penyelenggara KUPVA BB berizin;
b. sertifikat
izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan
c. papan
nama yang bertuliskan "Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
Berizin” atau ”Authorized Money Changer”,
nama Perseroan Terbatas Penyelenggara dan nama dagang, dan nomor dan tanggal
Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KPmIU).
11. Penyelenggara
KUPVA BB yang akan menyelenggarakan pembukaan kantor cabang harus menjalankan
kegiatan usahanya paling sedikit 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya
izin dan memenuhi persyaratan modal disetor.
12. Pembukaan
gerai (counter) dapat dilakukan
dengan persyaratan untuk mendukung kegiatan tertentu antara lain pameran atau
kegiatan internasional, dilakukan di wilayah kantor pusat dan/atau di wilayah
kantor cabang Penyelenggara dan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali.
13. Penyelenggara
KUPVA BB wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia berupa:
a. Laporan
Berkala, yang terdiri atas:
1) Laporan
Kegiatan Usaha (LKU)
Laporan Kegiatan Usaha (LKU) yaitu
laporan transaksi penjualan dan pembelian UKA, dan laporan transaksi pembelian
Cek Pelawat; dan
2) Laporan
Keuangan
Laporan Keuangan yaitu Neraca (Laporan
Posisi Keuangan), Laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Ekuitas akhir tahun.
b. Laporan
Insidental yang antara lain terdiri atas:
1) laporan
pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau perubahan pemegang saham;
2) laporan
keikutsertaan anggota Direksi dalam pelatihan/sertifikasi;
3) laporan
pelaksanaan pembukaan kantor cabang;
4) laporan
rencana pembukaan gerai (counter);
5) laporan
pelaksanaan pemindahan alamat kantor;
6) laporan
perubahan nama Perseroan Terbatas;
7) laporan
perubahan modal dasar dan/atau modal disetor;
8) laporan
gangguan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing termasuk upaya yang telah
dilakukan untuk menanggulanginya;
9) laporan
terjadinya force majeure yaitu suatu
keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara yang menyebabkan kegiatan
usaha tidak dapat dilakukan yang diakibatkan oleh, tetapi tidak terbatas pada
kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan
banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang
setempat, termasuk Bank Indonesia;
10) laporan
pelaksanaan kerjasama dengan hotel atau badan usaha sejenis hotel; dan
11) laporan
lainnya yang sewaktu-waktu diminta Bank Indonesia seperti laporan kurs valuta
asing tanggal tertentu, laporan transaksi keuangan tertentu, dan laporan
rencana kerja sama.
14. Bank
Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara secara langsung dengan
cara pemeriksaan atas kegiatan usaha Penyelenggara untuk meneliti dan
mengevaluasi tingkat kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan dan secara
tidak langsung yang merupakan tindakan pemantauan yang dilakukan dalam bentuk
analisis terhadap laporan yang disampaikan Penyelenggara atau informasi dari
pihak lain.
15. Penyelenggara
KUPVA BB bisa melakukan kerja sama dengan pihak selain Penyelenggara KUPVA BB
(hotel atau badan usaha di bidang penyediaan jasa akomodasi) untuk melakukan
kegiatan pembelian UKA dengan persetujuan Bank Indonesia.
16. Pihak
selain Penyelenggara KUPVA BB yang melakukan jual dan beli UKA di kawasan
perbatasan Indonesia harus berupa badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha
di kawasan perbatasan Indonesia dan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia.
17. Penyelenggara
KUPVA BB yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. teguran
tertulis;
b. kewajiban
membayar;
c. penghentian
kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan
izin.
18. Surat
Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-------ooOoo------