R I N G K A S A N
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/40/DPSP
tanggal 30 Desember 2016 perihal Perubahan
atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Tanggal
Berlaku : 1 April 2017
1.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) ini
merupakan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP tanggal 2
Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank
Indonesia.
2.
Pokok-pokok materi pengaturan SEBI tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
Pengaturan
bahwa penyerahan Warkat Debit berupa cek dan/atau bilyet giro kepada Peserta
pengirim harus dilakukan oleh nasabah penerima atau pihak yang menerima kuasa
dari nasabah penerima.
b.
Pembatasan nilai nominal Warkat Debit, yaitu:
1)
untuk cek dan/atau bilyet giro, dibatasi
paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
2)
untuk nota debit tidak dibatasi.
c.
Penyesuaian pengaturan mengenai penahanan Warkat
Debit karena adanya dugaan tindak pidana, yaitu:
1)
Penahanan Warkat Debit dilakukan dengan membuat
surat keterangan penahanan bahwa Peserta penerima telah menerima serta menahan
Warkat Debit karena:
a)
hilang atau dicuri
berdasarkan surat keterangan dari kepolisian; dan/atau
b)
terdapat indikasi
pemalsuan, sehingga wajib dilakukan verifikasi,
2)
Surat keterangan penahanan tersebut disampaikan
kepada Peserta pengirim untuk selanjutnya diinformasikan kepada nasabah
penagih.
3)
Apabila penahanan Warkat Debit dilakukan
karena terdapat indikasi pemalsuan, Peserta penerima wajib menyampaikan hasil
verifikasi kepada Peserta pengirim paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
d.
Penyesuaian
mengenai perhitungan
dan pembebanan Warkat Debit oleh Koordinator PWD yang melakukan
pertukaran Warkat Debit secara otomasi yaitu :
1)
perhitungan jumlah lembar Warkat Debit reject yang diserahkan oleh Peserta pengirim dilakukan terhadap Warkat
Debit reject pada field nominal dan dibebankan kepada
Peserta pengirim;
2)
perhitungan
jumlah lembar Warkat Debit reject
yang diterima dilakukan terhadap Warkat Debit reject pada field nomor seri, sandi kliring, nomor rekening, dan kode transaksi dan dibebankan
kepada Peserta penerima.
3.
Ketentuan dalam SEBI Penyelenggaraan
Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia ini mulai berlaku pada
tanggal 1 April 2017.
----
o0o ----