Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
12/14/2016 4:00 AM
Hits: 36752

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/34/DPPK tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

RINGKASAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA
Peraturan              :   Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/34/DPPK tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Berlaku                  : sejak tanggal 13 Desember 2016
I.      Latar Belakang
Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.
 
II.     Pokok-Pokok Pengaturan
1.         Kontrak yang digunakan dalam Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa:
a.     konfirmasi tertulis berupa kontrak transaksi valuta asing (derivatif) yang lazim digunakan oleh pelaku pasar dan/atau diterbitkan oleh asosiasi terkait; dan/atau
b.     konfirmasi tertulis yang menunjukkan terjadinya transaksi yang antara lain berupa dealing conversation atau print out dari Society of Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).
2.         Kontrak transaksi valuta asing (derivatif) yang lazim digunakan oleh pelaku pasar dapat berupa perjanjian induk derivatif Indonesia. Penggunaan kontrak dalam Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
3.         Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam denominasi seluruh valuta asing terhadap Rupiah.
4.         Untuk pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah, selain US Dollar terhadap Rupiah (misalnya Yen terhadap Rupiah, Euro terhadap Rupiah), perhitungan jumlah tertentu (threshold) kewajiban Underlying Transaksi adalah sebagai berikut :
  x threshold dalam USD
Keterangan: Kurs pada rumus adalah terhadap Rupiah
Kurs sebagaimana dimaksud dalam angka 6 merupakan kurs penutupan Bank Indonesia pada 1 hari kerja sebelumnya (H-1), yang tersedia pada sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) form 704.
5.         Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank tanpa Underlying  Transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak:
a.     sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah melalui Transaksi Spot;
b.     sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang standar (plain vanilla).
6.         Ketentuan pada angka 5 diatas berlaku pula untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan dalam rangka transaksi swap jual (Spot beli pada near leg).
7.         Dokumen Underlying Transaksi untuk transaksi swap jual dapat menggunakan Underlying Transaksi dari transaksi swap jual dimaksud, termasuk Underlying Transaksi berupa penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
8.         Ketentuan pada angka 5 diatas berlaku pula untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan dalam rangka transaksi swap beli (forward beli pada far leg).
9.         Underlying Transaksi berupa investasi dan/atau transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait perpajakan antara lain diatur sebagai berikut:
a.     Underlying Transaksi berupa kebijakan tax amnesty yang dapat digunakan dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah yang mengakibatkan adanya pengalihan harta ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi dana) dan didukung oleh dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.
b.     Dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty dapat digunakan sebagai Underlying Transaksi pada saat wajib pajak melakukan lindung nilai terhadap investasi dana repatriasi di pasar domestik, antara lain investasi saham, obligasi, dan penempatan dana pada Bank.
c.     Dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty digunakan sebagai Underlying Transaksi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pemerintah yang mengatur mengenai pengampunan pajak (dalam masa periode kewajiban menginvestasikan dana repatriasi di dalam negeri).
d.     Underlying Transaksi berupa dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty hanya dapat digunakan 1 (satu) kali pada saat terjadinya konversi dana masuk (dari valuta asing ke Rupiah) dan 1 (satu) kali pada saat terjadinya konversi dana keluar (dari Rupiah ke valuta asing).
e.     Dalam hal wajib pajak menggunakan dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty sebagai Underlying Transaksi pada saat dilakukan konversi dana keluar sebelum periode kewajiban menginvestasikan dana repatriasi di dalam negeri berakhir, maka hasil konversi tersebut hanya dapat diinvestasikan dalam mata uang valuta asing hingga periode kewajiban menginvestasikan dana repatriasi di dalam negeri berakhir.
f.      Wajib pajak dapat melakukan konversi dana keluar dilakukan secara bertahap, dengan menggunakan Underlying Transaksi berupa dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty, dengan tidak melampaui nominal Underlying Transaksi dana repatriasi.
g.     Kewajiban memiliki Underlying Transaksi berupa repatriasi dana untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh wajib pajak tidak berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over) atau pengakhiran transaksi (unwind) dalam rangka penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam rangka lindung nilai.
h.     Underlying Transaksi berupa dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 9 diatur sebagai berikut:
1)     gateway awal (Bank), dokumen berupa Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) dalam rangka pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana wajib pajak dalam rangka Pengampunan Pajak;
2)     gateway tujuan (Bank), antara lain berupa surat keterangan mengenai riwayat investasi;
3)     Penyampaian dokumen Underlying Transaksi pada huruf a dan b disertai dengan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis bermeterai cukup yang ditandatangani oleh wajib pajak atau pernyataan tertulis yang authenticated dari wajib pajak yang memuat informasi mengenai:
a)      keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi;
b)      penggunaan dokumen Underlying Transaksi hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam rangka tax amnesty dalam sistem perbankan di Indonesia;
c)      hanya digunakan paling banyak 1 (satu) kali di seluruh sistem perbankan di Indonesia untuk tujuan konversi dana keluar.
10.       Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PBI, kecuali untuk structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option yang didukung oleh Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PBI.
11.       Yang dimaksud dengan Call Spread Option adalah gabungan beli call option dan jual call option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan strike price yang berbeda dan nominal yang sama.
 
12.       Bank yang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dengan Nasabah diatur sebagai berikut:
a.     Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam bentuk structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option wajib memiliki Underlying Transaksi.
b.     Nominal transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi nominal Underlying Transaksi.
c.     Jangka waktu transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
d.     Transaksi Call Spread Option valuta asing terhadap Rupiah merupakan satu kesatuan transaksi yang dilakukan secara simultan sehingga perhitungan nominal transaksi tidak dihitung 2 (dua) kali.
13.       Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option wajib dilakukan secara dynamic hedging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PBI.
14.       Dynamic hedging wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.     Kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal.
b.     Kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal.
c.     Menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu.
d.     Nominal tidak bersifat kumulatif.
e.     Memiliki jangka waktu paling kurang 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
f.      Dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
g.     Kurs pasar adalah kurs penutupan di pasar valuta asing domestik sebagaimana informasi yang tersedia di Reuters atau Bloomberg pada pukul 16.00 WIB; atau acuan kurs lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15.       Transaksi Spot yang dilakukan dalam rangka transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi Call Spread Option awal.
16.       Bank wajib memastikan Nasabah memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan penyampaian dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dan dokumen pendukung untuk:
a.     transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah di atas jumlah tertentu (threshold); atau
b.     transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option.
17.       Bank menyampaikan laporan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, termasuk transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option, melalui sistem pelaporan Bank Indonesia, yaitu Laporan Harian Bank Umum (LHBU).
18.       Mekanisme pelaporan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai Laporan Harian Bank Umum (LHBU).
19.       Pada saat Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a.         Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik;
b.         Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/15/DPM tanggal 12 Juni 2015 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik;
c.          Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/20/DPM tanggal 28 Agustus 2015 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik;
d.         Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/23/DPM tanggal 30 September 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik; dan
e.         Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/49/DPM tanggal 21 Desember 2015 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20.       Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga