RINGKASAN
SURAT EDARAN BANK INDONESIA
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/34/DPPK tentang Transaksi Valuta Asing terhadap
Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Berlaku :
sejak tanggal 13 Desember 2016
I.
Latar
Belakang
Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta
Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.
II.
Pokok-Pokok
Pengaturan
1.
Kontrak yang digunakan dalam Transaksi Valuta
Asing Terhadap Rupiah berupa:
a. konfirmasi
tertulis berupa kontrak transaksi
valuta asing (derivatif) yang lazim
digunakan oleh pelaku pasar dan/atau diterbitkan oleh asosiasi terkait;
dan/atau
b. konfirmasi
tertulis yang menunjukkan terjadinya transaksi yang antara lain berupa dealing conversation atau print out dari Society of Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).
2.
Kontrak transaksi
valuta asing (derivatif) yang lazim
digunakan oleh pelaku pasar dapat
berupa perjanjian induk derivatif Indonesia. Penggunaan kontrak dalam
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah merupakan tanggung jawab masing-masing
pihak yang melakukan transaksi.
3.
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam denominasi seluruh valuta
asing terhadap Rupiah.
4.
Untuk pembelian dan penjualan valuta asing
terhadap Rupiah, selain US Dollar terhadap Rupiah (misalnya Yen terhadap
Rupiah, Euro terhadap Rupiah), perhitungan jumlah tertentu (threshold) kewajiban Underlying
Transaksi adalah sebagai berikut :
x threshold
dalam USD
Keterangan: Kurs pada rumus
adalah terhadap Rupiah
Kurs sebagaimana dimaksud dalam angka 6
merupakan kurs penutupan Bank Indonesia pada 1 hari kerja sebelumnya (H-1),
yang tersedia pada sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) form 704.
5.
Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh
Nasabah kepada Bank tanpa Underlying Transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak:
a. sebesar
USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per
bulan per Nasabah melalui Transaksi Spot;
b. sebesar
USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan
per Nasabah melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang
standar (plain vanilla).
6.
Ketentuan pada angka 5 diatas berlaku pula
untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan dalam rangka transaksi swap jual (Spot beli pada
near leg).
7.
Dokumen Underlying Transaksi untuk transaksi swap
jual dapat menggunakan Underlying Transaksi
dari transaksi swap jual dimaksud,
termasuk Underlying Transaksi berupa
penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
8.
Ketentuan pada angka 5 diatas berlaku pula
untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan dalam rangka transaksi swap beli (forward beli pada far leg).
9.
Underlying
Transaksi berupa investasi dan/atau transaksi yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait perpajakan antara lain diatur sebagai berikut:
a. Underlying Transaksi berupa kebijakan tax
amnesty yang dapat digunakan
dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah yang mengakibatkan adanya pengalihan harta ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi dana) dan didukung oleh dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.
b. Dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty dapat digunakan sebagai Underlying Transaksi pada saat wajib pajak melakukan lindung nilai
terhadap investasi dana repatriasi di pasar domestik, antara lain investasi
saham, obligasi, dan penempatan dana pada Bank.
c. Dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty digunakan sebagai Underlying
Transaksi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pemerintah yang
mengatur mengenai pengampunan pajak (dalam
masa periode kewajiban menginvestasikan dana repatriasi di dalam negeri).
d. Underlying Transaksi berupa dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty hanya dapat digunakan 1 (satu) kali pada saat
terjadinya konversi dana masuk (dari valuta asing ke Rupiah) dan 1 (satu) kali
pada saat terjadinya konversi dana keluar (dari Rupiah ke valuta asing).
e. Dalam hal wajib pajak menggunakan dokumen
repatriasi dana dalam rangka tax amnesty sebagai
Underlying Transaksi
pada saat dilakukan konversi dana keluar sebelum periode kewajiban menginvestasikan
dana repatriasi di dalam negeri
berakhir, maka hasil konversi tersebut hanya dapat diinvestasikan
dalam mata uang valuta asing hingga
periode
kewajiban menginvestasikan dana repatriasi di dalam negeri berakhir.
f. Wajib
pajak dapat melakukan konversi dana keluar dilakukan secara bertahap, dengan
menggunakan Underlying Transaksi berupa dokumen repatriasi dana dalam rangka tax amnesty,
dengan tidak melampaui nominal Underlying
Transaksi dana repatriasi.
g. Kewajiban memiliki Underlying Transaksi berupa
repatriasi dana untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
oleh wajib pajak tidak berlaku untuk perpanjangan
transaksi (roll over) atau pengakhiran transaksi (unwind) dalam rangka penyelesaian Transaksi Derivatif
Valuta Asing
Terhadap Rupiah dalam rangka lindung
nilai.
h. Underlying Transaksi berupa dokumen repatriasi dana dalam
rangka tax amnesty sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka
9 diatur sebagai berikut:
1) gateway
awal (Bank), dokumen berupa Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP)
dalam
rangka pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana wajib pajak dalam rangka Pengampunan Pajak;
2) gateway tujuan (Bank), antara lain berupa surat keterangan mengenai
riwayat investasi;
3) Penyampaian dokumen Underlying Transaksi pada huruf a dan
b disertai dengan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh wajib pajak atau pernyataan tertulis
yang authenticated dari wajib pajak
yang memuat informasi mengenai:
a) keaslian
dan kebenaran dokumen Underlying
Transaksi;
b) penggunaan
dokumen Underlying Transaksi hanya
digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar
nominal Underlying Transaksi dalam rangka tax
amnesty dalam sistem perbankan di Indonesia;
c) hanya digunakan paling banyak 1 (satu) kali di seluruh
sistem perbankan di Indonesia untuk tujuan konversi dana keluar.
10. Bank
dilarang melakukan transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PBI, kecuali untuk structured product valuta asing
terhadap Rupiah berupa Call Spread Option
yang didukung oleh Underlying
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PBI.
11. Yang
dimaksud dengan Call Spread Option
adalah gabungan beli call option dan jual call option yang dilakukan secara
simultan dalam satu kontrak transaksi dengan strike price yang berbeda dan nominal yang sama.
12. Bank
yang melakukan transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dengan Nasabah diatur sebagai berikut:
a. Transaksi
Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam
bentuk structured
product valuta asing
terhadap Rupiah berupa Call
Spread Option wajib memiliki Underlying
Transaksi.
b. Nominal
transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa
Call Spread Option tidak melebihi
nominal Underlying Transaksi.
c. Jangka
waktu transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call
Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
d. Transaksi
Call Spread Option valuta asing terhadap Rupiah merupakan
satu kesatuan transaksi yang dilakukan
secara simultan sehingga perhitungan nominal transaksi tidak dihitung 2
(dua) kali.
13. Transaksi
structured product valuta asing
terhadap Rupiah berupa Call Spread Option wajib
dilakukan secara dynamic hedging sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) PBI.
14. Dynamic
hedging wajib
dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Kisaran
kurs tidak overlap dengan kisaran
kurs transaksi Call Spread Option awal.
b. Kisaran kurs tidak memiliki gap
dengan kisaran kurs transaksi Call Spread
Option awal.
c. Menggunakan Underlying
Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu.
d. Nominal tidak bersifat kumulatif.
e. Memiliki jangka waktu paling kurang 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki
sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
f. Dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs
Call Spread Option awal.
g. Kurs
pasar adalah kurs penutupan di
pasar valuta asing domestik sebagaimana informasi yang tersedia di Reuters atau Bloomberg pada
pukul
16.00 WIB; atau
acuan kurs lain yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
15. Transaksi
Spot yang dilakukan dalam rangka
transaksi structured product valuta
asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan
transaksi Call Spread Option awal.
16. Bank
wajib memastikan Nasabah memiliki Underlying
Transaksi yang dibuktikan dengan penyampaian dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dan dokumen
pendukung untuk:
a. transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah di atas jumlah tertentu (threshold); atau
b. transaksi
structured product valuta asing
terhadap Rupiah berupa Call Spread Option.
17. Bank menyampaikan laporan Transaksi Valuta Asing Terhadap
Rupiah, termasuk transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option, melalui sistem pelaporan Bank Indonesia, yaitu Laporan
Harian Bank Umum (LHBU).
18. Mekanisme pelaporan Transaksi Valuta Asing Terhadap
Rupiah mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai Laporan Harian Bank Umum
(LHBU).
19. Pada saat Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai
berlaku:
a.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM
tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara
Bank dengan Pihak Domestik;
b.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/15/DPM
tanggal
12 Juni 2015 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik;
c.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/20/DPM
tanggal 28 Agustus 2015
perihal Perubahan Kedua atas
Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik;
d.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/23/DPM
tanggal 30 September 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik; dan
e.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/49/DPM tanggal 21 Desember 2015 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20. Surat
Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada
tanggal 13 Desember 2016.