Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
11/29/2016 3:00 AM
Hits: 33119

Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP perihal Bilyet Giro

Surat Edaran
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN
 
Peraturan                         :  Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP perihal Bilyet Giro
Tanggal Berlaku             :  1 April 2017
 
1.         Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) ini mencabut SEBI Nomor 28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995 perihal Bilyet Giro dan sebagai ketentuan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.
2.         Pokok-pokok materi pengaturan SEBI perihal Bilyet Giro adalah sebagai berikut:
a.     Pemenuhan syarat formal oleh Bank Tertarik dilakukan secara lengkap, yaitu:
1)    dilakukan pada saat pencetakan warkat Bilyet Giro;
2)    dilakukan dalam bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris; dan
3)    khusus nomor Bilyet Giro, pemenuhannya dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan dokumen sekuriti atau oleh Bank Tertarik sebelum diserahkan kepada nasabah.
b.     Pemenuhan syarat formal oleh Penarik dilakukan secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro, sebelum Bilyet Giro diserahkan oleh Penarik kepada Penerima, yaitu:
1)    Pemenuhan syarat formal dilakukan dalam bahasa Indonesia serta dapat ditambahkan padanan katanya dalam bahasa Inggris;
2)    jumlah dana yang dipindahbukukan dicantumkan dalam mata uang Rupiah;
3)    pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu berada dalam tenggang waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan; dan
4)    pencantuman tandatangan berupa tandatangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.
c.     Pengaturan lebih detail mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Bank Tertarik, Penarik, Penerima, dan Bank Penerima dalam penggunaan Bilyet Giro.
d.     Koreksi kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro dibatasi paling banyak 3 (tiga) kali koreksi dan Bank wajib menolak Bilyet Giro apabila terdapat koreksi lebih dari 3 (tiga) kali.
e.     Bank wajib melakukan penolakan Bilyet Giro yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan khusus untuk alasan penolakan:
1)     tidak memenuhi syarat formal Bilyet Giro;
2)     pencantuman Tanggal Efektif tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan;
3)     diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif;
4)     Bilyet Giro diblokir pembayarannya; dan
5)     Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi,
dilakukan tanpa memperhatikan ketersediaan dana dalam Rekening Giro Penarik.
f.      Bank wajib melakukan penatausahaan penggunaan Bilyet Giro dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
g.     Bank Tertarik yang melakukan penolakan dengan alasan Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi wajib menahan dan menunda pembayaran Bilyet Giro dan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi paling lama sampai dengan 1 (satu) hari kerja berikutnya, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
h.     Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro dan hanya dapat melakukan pemblokiran dengan alasan hilang, dicuri, dan/atau rusak.
i.      Bilyet Giro wajib memenuhi spesifikasi warkat Bilyet Giro berupa rancang bangun dan standar keamanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia.
3.         Ketentuan dalam SEBI Bilyet Giro ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017.
 
---- o0o ----

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga