RINGKASAN
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP perihal Bilyet Giro
Tanggal Berlaku : 1 April 2017
1.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) ini mencabut
SEBI Nomor 28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995 perihal Bilyet Giro dan sebagai
ketentuan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016
tentang Bilyet Giro.
2.
Pokok-pokok materi pengaturan SEBI perihal
Bilyet Giro adalah sebagai berikut:
a.
Pemenuhan syarat formal oleh Bank Tertarik
dilakukan secara lengkap, yaitu:
1)
dilakukan pada saat pencetakan warkat Bilyet
Giro;
2)
dilakukan dalam bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa
Inggris; dan
3)
khusus nomor Bilyet Giro, pemenuhannya dapat
dilakukan oleh perusahaan percetakan dokumen sekuriti atau oleh Bank Tertarik sebelum
diserahkan kepada nasabah.
b.
Pemenuhan syarat formal oleh Penarik dilakukan secara
lengkap pada saat penerbitan
Bilyet Giro, sebelum Bilyet Giro diserahkan oleh Penarik kepada Penerima,
yaitu:
1)
Pemenuhan syarat formal dilakukan dalam bahasa Indonesia serta dapat ditambahkan
padanan katanya dalam bahasa Inggris;
2)
jumlah dana yang dipindahbukukan dicantumkan dalam mata uang Rupiah;
3)
pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam
Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu berada dalam tenggang waktu 70 (tujuh puluh)
hari sejak Tanggal Penarikan; dan
4)
pencantuman tandatangan berupa tandatangan
basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank
Tertarik.
c.
Pengaturan lebih detail mengenai kewajiban yang
harus dilakukan oleh Bank Tertarik, Penarik, Penerima, dan Bank Penerima dalam
penggunaan Bilyet Giro.
d.
Koreksi kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro
dibatasi paling banyak 3 (tiga) kali koreksi dan Bank wajib menolak Bilyet Giro
apabila terdapat koreksi lebih dari 3 (tiga) kali.
e.
Bank wajib melakukan penolakan Bilyet Giro yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan khusus untuk alasan penolakan:
1)
tidak memenuhi syarat formal Bilyet Giro;
2)
pencantuman Tanggal Efektif tidak dalam
Tenggang Waktu Pengunjukan;
3)
diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif;
4)
Bilyet Giro diblokir pembayarannya; dan
5)
Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi,
dilakukan tanpa memperhatikan ketersediaan
dana dalam Rekening Giro Penarik.
f.
Bank wajib melakukan penatausahaan penggunaan
Bilyet Giro dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai
daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
g.
Bank Tertarik yang melakukan penolakan dengan
alasan Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi wajib menahan dan menunda
pembayaran Bilyet Giro dan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi
paling lama sampai dengan 1 (satu) hari kerja berikutnya, dengan mengacu pada
ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai daftar hitam nasional penarik
cek dan/atau bilyet giro kosong.
h.
Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro dan
hanya dapat melakukan pemblokiran dengan alasan hilang, dicuri, dan/atau rusak.
i.
Bilyet Giro wajib memenuhi
spesifikasi warkat Bilyet Giro berupa rancang bangun dan standar keamanan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang
mengatur mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal
oleh Bank Indonesia.
3.
Ketentuan dalam SEBI Bilyet Giro ini mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2017.
---- o0o ----