RINGKASAN
|
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran
Bank Indonesia No. 18/31/DPM
perihal Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta
Asing
|
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal 29
November 2016
|
Ringkasan :
1. Penerbitan Surat Edaran Bank
Indonesia ini dilatarbelakangi oleh upaya meningkatkan governance dan
mendukung kelancaran pelaksanaan transaksi penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta
asing).
2. Transaksi
penempatan berjangka (term deposit)
syariah dalam valuta asing adalah transaksi penempatan dana valuta asing secara
berjangka oleh Bank (Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang merupakan
bank devisa) di Bank Indonesia.
3. Transaksi Term Deposit Valas
Syariah dilakukan dengan menggunakan akad ju’alah
oleh Bank kepada Bank Indonesia.
4. Transaksi Term Deposit Valas Syariah menggunakan
mata uang Dollar Amerika Serikat dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu)
hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
5. Bank
Indonesia memberikan imbalan atas transaksi Term
Deposit Valas Syariah. Tingkat imbalan yang diberikan mengacu pada suku bunga
hasil lelang transaksi Term Deposit
valas konvensional
6. Bank yang
dapat menjadi peserta transaksi Term
Deposit Valas Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang
merupakan bank devisa yang mememuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
tidak sedang
dalam
masa pengenaan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS; dan
b. memiliki
rekening giro dalam valuta asing di Bank Indonesia.
7. Dalam
melakukan penawaran transaksi Term
Deposit Valas Syariah, Bank dapat mengajukan penawaran secara langsung atau
melalui Pialang.
8. Pokok
pengaturan terkait transaksi Term Deposit
Valas Syariah adalah sebagai berikut :
a. Sebelum
mengikuti pelaksanaan lelang transaksi Term
Deposit Valas Syariah, Bank dan Pialang menyampaikan surat permohonan
pendaftaran untuk mengikuti lelang Transaksi Term Deposit Valas Syariah ke Bank Indonesia yang dilengkapi dengan
informasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
b. Transaksi Term Deposit Valas Syariah dilakukan
dengan mekanisme lelang melalui sarana transaksi yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dengan pengajuan penawaran kuantitas.
c. Tingkat
imbalan yang diberikan mengacu pada tingkat bunga hasil lelang Term Deposit valas konvensional
berjangka waktu sama yang dilakukan secara bersamaan dengan lelang Term Deposit Valas Syariah. Dalam hal pada saat yang bersamaan tidak terdapat lelang
Term Deposit valas konvensional,
tingkat imbalan yang diberikan mengacu pada data terkini antara tingkat imbalan
Term Deposit valas syariah atau suku
bunga Term Deposit valas
konvensional, yang berjangka waktu sama.
d. Lelang
diselenggarakan pada hari kerja yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan window time antara pukul 08.00 WIB
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
e. Pengumuman rencana
lelang transaksi Term Deposit Valas
Syariah dilakukan Bank Indonesia melalui system otomasi lelang Operasi Moneter
Syariah valas, Sistem LHBU dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
f.
Pengajuan setiap penawaran nilai nominal paling kurang
sebesar USD 5 juta dan selebihnya dengan kelipatan sebesar USD 1 juta.
g. Dalam hal
terjadi koreksi penawaran, Bank dan/atau Pialang dapat mengajukan koreksi untuk
setiap penawaran yang diajukan dalam window
time transaksi Term Deposit Valas
Syariah.
h. Bank dapat
mengajukan koreksi terhadap informasi penawaran selain informasi nama lelang (auction name).
i.
Pialang yang mengajukan penawaran lelang untuk dan
atas nama Bank dapat mengajukan koreksi terhadap informasi penawaran selain
informasi Terminal Controller Identifier
(TCID) Bank dan nama lelang (auction name).
j.
Bank Indonesia mengumumkan hasil penetapan pemenang
lelang secara keseluruhan melalui sistem otomasi OMS valas, dan/atau sarana
lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan secara individual kepada
masing-masing pemenang lelang melalui sistem otomasi lelang OMS valas dan/atau
sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
k. Bank
Indonesia melakukan setelmen transaksi Term
Deposit Valas Syariah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi.
l.
Pada tanggal setelmen, Bank wajib mentransfer dana
atas kewajiban setelmen transaksi Term
Deposit Valas Syariah untuk setiap penawaran atau sesuai dengan jumlah
nominal yang dimenangkan ke rekening Bank Indonesia di bank koresponden.
m. Dalam hal
Bank tidak mentransfer dana atas kewajiban setelmen maka transaksi dianggap
batal dan Bank dikenakan sanksi.
9. Bank dapat
mengajukan early redemption atas Term Deposit Valas Syariah paling cepat
3 hari setelah setelmen transaksi Term
Deposit Valas Syariah yang akan dilakukan early redemption. Pengajuan dimaksud dapat diajukan setiap hari
kerja kecuali bila pada hari pengajuan early
redemption terdapat pelaksanaan lelang Term
Deposit Valas Syariah dengan jangka waktu melebihi overnight.
10. Pengajuan early redemption diajukan Bank melalui
sarana dealing system yang ditetapkan
Bank Indonesia dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
11. Dalam
hal terjadi keadaan tidak
normal pada sistem otomasi lelang OMS valas
yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah, Bank Indonesia dapat melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a.
menyesuaikan window time transaksi Term
Deposit Valas Syariah;
b.
membatalkan proses lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah yang
dilakukan melalui sistem otomasi lelang OMS valas; dan/atau
c.
melakukan transaksi Term Deposit Valas Syariah secara manual.