RINGKASAN
SURAT
EDARAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Surat
Edaran Bank
Indonesia Nomor 18/18/DKMP tanggal 22 Agustus 2016 perihal Perubahan Ketiga
atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP Tanggal 26 Juni 2015
perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum
Bank Umum dalam
Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank
Umum Konvensional.
|
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal 24 Agustus 2016
|
Ringkasan:
Latar
Belakang Pengaturan:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 17/17/DKMP Tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, perlu melakukan perubahan ketiga atas Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib
Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Substansi
Penyempurnaan:
1. Penetapan
batas bawah LFR Target dari yang sebelumnya 78% menjadi 80%.
2. Penyesuaian terhadap contoh-contoh perhitungan
GWM yang terkait dengan penyebutan batas bawah LFR Target dan pengkinian
tanggal data laporan dalam Lampiran III perihal Contoh Perhitungan GWM dalam Rupiah dan Perhitungan Sanksi Kewajiban Membayar dan Lampiran
IV perihal Contoh Perhitungan GWM
bagi Bank yang Melakukan Merger.
3. Surat
Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak
tanggal 24
Agustus 2016.