Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
8/23/2016 10:00 AM
Hits: 7251

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/18/DKMP tanggal 22 Agustus 2016 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP Tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank U

Surat Edaran
Makroprudensial
Berlaku

 
RINGKASAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA
 
 
Peraturan
:
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/18/DKMP tanggal 22 Agustus 2016 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP Tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Berlaku
:
Sejak tanggal 24 Agustus 2016
 
Ringkasan:
 
Latar Belakang Pengaturan:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP Tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, perlu melakukan perubahan ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
 
Substansi Penyempurnaan:
1.     Penetapan batas bawah LFR Target dari yang sebelumnya 78% menjadi 80%.
2.     Penyesuaian terhadap contoh-contoh perhitungan GWM yang terkait dengan penyebutan batas bawah LFR Target dan pengkinian tanggal data laporan dalam Lampiran III perihal Contoh Perhitungan GWM dalam Rupiah dan Perhitungan Sanksi Kewajiban Membayar dan Lampiran IV perihal Contoh Perhitungan GWM bagi Bank yang Melakukan Merger.
3.     Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2016.


 

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131, e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga