Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
4/6/2016 6:00 AM
Hits: 8224

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/5/DSta tanggal 6 April 2016 Perihal Penerimaan Devisa Utang Luar Negeri

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
Peraturan
:
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/5/DSta tanggal 6 April 2016 Perihal Penerimaan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku
:
6 April 2016
Ringkasan:
1.   Surat Edaran Nomor 18/5/DSta perihal Penerimaan Devisa Utang Luar Negeri merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.17/23/PBI/2015 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
2.   Pokok-pokok Pengaturan
a.     Ketentuan mengenai kewajiban penerimaan Devisa Utang Luar Negeri (DULN), yang mencakup:
1)   Setiap penarikan DULN wajib diterima oleh debitur ULN melalui bank devisa;
2)   Nilai setiap penerimaan DULN harus sama dengan nilai setiap penarikan ULN;
3)   Nilai akumulasi penerimaan DULN harus sama dengan nilai komitmen ULN.
b.     Ketentuan mengenai penyampaian laporan, dokumen pendukung, dan penjelasan tertulis, yang mencakup:
1)   Penerimaan DULN wajib dilaporkan oleh debitur ULN kepada Bank Indonesia;
2)   Informasi penerimaan DULN harus disampaikan oleh debitur ULN kepada bank devisa secara akurat;
3)   Penyampaian dokumen pendukung atas penerimaan DULN melalui bank devisa;
4)   Penyampaian dokumen pendukung yang membuktikan selisih kurang antara nilai penerimaan DULN melalui bank devisa dengan nilai penarikan ULN;
5)   Penyampaian dokumen pendukung dan penjelasan tertulis yang membuktikan selisih kurang antara nilai akumulasi penerimaan DULN melalui bank devisa dengan nilai komitmen ULN.
c.     Ketentuan mengenai tata cata pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DULN, yang mencakup:
1)   Mekanisme pengenaan sanksi administratif berupa denda;
2)   Mekanisme pembebasan sanksi administratif berupa denda;
3)   Mekanisme pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada kreditur/instansi berwenang.
d.     Kewajiban penerimaan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2016 tetap mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/10/DSta tanggal 26 Mei 2014 perihal Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sampai dengan berakhirnya perjanjian ULN dimaksud, kecuali untuk penerimaan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amendemen) yang ditandatangani sejak tanggal 2 Januari 2016.
e.     Ketentuan pengenaan sanksi administratif mulai berlaku untuk penarikan ULN yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2016 atas perjanjian ULN yang ditandatangani sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 6 April 2016.

Lampiran
Kontak
Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga