Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
|
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 18/5/DSta tanggal 6 April 2016 Perihal Penerimaan Devisa
Utang Luar Negeri
|
|
Berlaku
|
:
|
6 April 2016
|
Ringkasan:
1. Surat Edaran Nomor 18/5/DSta perihal Penerimaan Devisa Utang
Luar Negeri merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia
No.17/23/PBI/2015 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa
Utang Luar Negeri.
2.
Pokok-pokok Pengaturan
a.
Ketentuan
mengenai kewajiban penerimaan Devisa Utang Luar Negeri (DULN), yang mencakup:
1)
Setiap
penarikan DULN wajib diterima oleh debitur ULN melalui bank devisa;
2)
Nilai
setiap penerimaan DULN harus sama dengan nilai setiap penarikan ULN;
3)
Nilai
akumulasi penerimaan DULN harus sama dengan nilai komitmen ULN.
b.
Ketentuan
mengenai penyampaian laporan, dokumen pendukung, dan penjelasan tertulis, yang
mencakup:
1)
Penerimaan
DULN wajib dilaporkan oleh debitur ULN kepada Bank Indonesia;
2)
Informasi
penerimaan DULN harus disampaikan oleh debitur ULN kepada bank devisa secara
akurat;
3)
Penyampaian
dokumen pendukung atas penerimaan DULN melalui bank devisa;
4)
Penyampaian
dokumen pendukung yang membuktikan selisih kurang antara nilai penerimaan DULN
melalui bank devisa dengan nilai penarikan ULN;
5)
Penyampaian
dokumen pendukung dan penjelasan tertulis yang membuktikan selisih kurang
antara nilai akumulasi penerimaan DULN melalui bank devisa dengan nilai
komitmen ULN.
c.
Ketentuan
mengenai tata cata pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan
DULN, yang mencakup:
1)
Mekanisme
pengenaan sanksi administratif berupa denda;
2)
Mekanisme
pembebasan sanksi administratif berupa denda;
3)
Mekanisme
pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan
kepada kreditur/instansi berwenang.
d.
Kewajiban
penerimaan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum
tanggal 2 Januari 2016 tetap mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
16/10/DSta tanggal 26 Mei 2014 perihal Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
sampai dengan berakhirnya perjanjian ULN dimaksud, kecuali untuk penerimaan
DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian
(amendemen) yang ditandatangani sejak tanggal 2 Januari 2016.
e. Ketentuan pengenaan sanksi
administratif mulai berlaku untuk penarikan ULN yang dilakukan sejak tanggal 1
Maret 2016 atas perjanjian ULN yang ditandatangani sejak berlakunya Peraturan
Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan
Devisa Utang Luar Negeri.
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai
berlaku pada tanggal 6 April 2016.