Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
5/26/2014 1:00 AM
Hits: 8499

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/9/DSta Tanggal 26 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

 
Peraturan :       Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/9/DSta Tanggal  26 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor
Berlaku sejak : 1 Juni 2014
Ringkasan :
 
1.     Surat Edaran Nomor 16/9/DSta Perihal Penerimaan Devisa Hasil Ekspor merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.16/10/PBI/2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
2.     Pokok-pokok SE ini antara lain mencakup:
a.     Istilah/terminologi yang umum dalam perdagangan internasional didefinisikan secara eksplisit dalam ketentuan umum, seperti operational leasing, financial leasing, dan netting.
b.     Aturan tentang kewajiban penerimaan DHE termasuk pemberian contoh-contohnya, seperti batas waktu penerimaan DHE, dan kewajiban pihak dalam kontrak migas untuk mematuhi ketentuan dalam hal ekspor minyak dan gas bumi.
c.     Ketentuan mengenai penyampaian informasi, keterangan, bukti transaksi netting dan dokumen pendukung berikut contohnya, antara lain cara penghitungan selisih kurang antara nilai DHE dan nilai PEB, bukti transaksi netting dan surat pernyataan yang harus disampaikan bagi eksportir yang menggunakan mekanisme netting, serta jenis dokumen pendukung yang harus disampaikan eksportir.
d.     Penghitungan dan mekanisme pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE kepada eksportir, seperti penyampaian surat pemantauan penerimaan DHE kepada eksportir barang terkait belum terpenuhinya ketentuan penerimaan DHE sebelum dikeluarkannya surat pengenaan sanksi,  penghitungan sanksi jika valuta DHE berbeda dengan valuta PEB.
e.     Tatacara pembebasan sanksi adminsitratif berupa denda penangguhan atas pelayanan ekspor, yaitu antara lain berupa bukti-bukti yang harus disampaikan eksportir serta kegiatan penelitian oleh Bank Indonesia atas bukti-bukti tersebut.
3.     Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal  1 Juni 2014

Lampiran
Kontak
​Contact Center ​BICARA : (kode area) 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga