Peraturan : Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 16/9/DSta Tanggal 26 Mei 2014 Tentang Penerimaan
Devisa Hasil Ekspor
Berlaku sejak : 1 Juni 2014
Ringkasan :
1. Surat
Edaran Nomor 16/9/DSta Perihal Penerimaan Devisa Hasil Ekspor
merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.16/10/PBI/2014
Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
2. Pokok-pokok
SE ini antara lain mencakup:
a.
Istilah/terminologi
yang umum dalam perdagangan internasional didefinisikan secara eksplisit dalam
ketentuan umum, seperti operational
leasing, financial leasing, dan netting.
b.
Aturan
tentang kewajiban penerimaan DHE termasuk pemberian contoh-contohnya, seperti batas
waktu penerimaan DHE, dan kewajiban pihak dalam kontrak migas untuk mematuhi
ketentuan dalam hal ekspor minyak dan gas bumi.
c.
Ketentuan
mengenai penyampaian informasi, keterangan, bukti transaksi netting dan dokumen pendukung berikut
contohnya, antara lain cara penghitungan selisih kurang antara nilai DHE dan
nilai PEB, bukti transaksi netting
dan surat pernyataan yang harus disampaikan bagi eksportir yang menggunakan
mekanisme netting, serta jenis
dokumen pendukung yang harus disampaikan eksportir.
d.
Penghitungan
dan mekanisme pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan
DHE kepada eksportir, seperti penyampaian surat pemantauan penerimaan DHE
kepada eksportir barang terkait belum terpenuhinya ketentuan penerimaan DHE
sebelum dikeluarkannya surat pengenaan sanksi, penghitungan sanksi jika valuta DHE berbeda
dengan valuta PEB.
e.
Tatacara
pembebasan sanksi adminsitratif berupa denda penangguhan atas pelayanan ekspor,
yaitu antara lain berupa bukti-bukti yang harus disampaikan eksportir serta
kegiatan penelitian oleh Bank Indonesia atas bukti-bukti tersebut.
3. Surat
Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2014