Peraturan : Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 16/10/DSta Tanggal
26 Mei 2014 Tentang Penarikan
Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku sejak : 26
Mei 2014
Ringkasan :
1. Surat
Edaran Nomor 16/10/DSta Perihal
Penarikan Devisa Utang Luar Negeri merupakan ketentuan pelaksanaan dari
Peraturan Bank Indonesia No.16/10/PBI/2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil
Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
2. Pokok-pokok
SE ini antara lain mencakup:
a.
Aturan
tentang kewajiban penerimaan DULN, seperti kewajiban penyampaian penjelasan
tertulis dan dokumen pendukung jika terjadi selisih kurang antara nilai
akumulasi penarikan DULN dengan nilai komitmen.
b.
Ketentuan
mengenai penyampaian laporan, dokumen pendukung, dan penjelasan tertulis berikut
contohnya, antara lain batas waktu penyampaian dokumen pendukung, keharusan
debitur ULN menyampaikan penjelasan tertulis jika selisih kurang antara nilai
akumulasi penarikan DULN dengan nilai komitmen ULN lebih besar dari ekuivalen
Rp50.000.000,00, dan cara penghitungan selisih kurang antara nilai DHE dan
nilai PEB.
c.
Penghitungan
dan mekanisme pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban penarikan
DULN kepada debitur, seperti penghitungan sanksi untuk selisih kurang antara
nilai akumulasi DULN dan nilai komitmen, dan batas waktu pembayaran sanksi
administratif berupa denda serta penyampaian buktinya.
3. Surat
Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.