Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
5/26/2014 3:00 AM
Hits: 7851

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/10/DSta Tanggal 26 Mei 2014 Tentang Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan :       Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/10/DSta Tanggal 26 Mei 2014 Tentang Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku sejak :   26 Mei 2014
Ringkasan :
 
1.     Surat Edaran Nomor 16/10/DSta Perihal Penarikan Devisa Utang Luar Negeri merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.16/10/PBI/2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
2.     Pokok-pokok SE ini antara lain mencakup:
a.     Aturan tentang kewajiban penerimaan DULN, seperti kewajiban penyampaian penjelasan tertulis dan dokumen pendukung jika terjadi selisih kurang antara nilai akumulasi penarikan DULN dengan nilai komitmen.
b.     Ketentuan mengenai penyampaian laporan, dokumen pendukung, dan penjelasan tertulis berikut contohnya, antara lain batas waktu penyampaian dokumen pendukung, keharusan debitur ULN menyampaikan penjelasan tertulis jika selisih kurang antara nilai akumulasi penarikan DULN dengan nilai komitmen ULN lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00, dan cara penghitungan selisih kurang antara nilai DHE dan nilai PEB.
c.     Penghitungan dan mekanisme pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban penarikan DULN kepada debitur, seperti penghitungan sanksi untuk selisih kurang antara nilai akumulasi DULN dan nilai komitmen, dan batas waktu pembayaran sanksi administratif berupa denda serta penyampaian buktinya.
3.     Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center ​BICARA : (kode area) 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga