| Peraturan | : | Surat Edaran No.15/19/DPM tanggal 15 Mei 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah |
| Berlaku | : | 20 Mei 2013 |
I. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya pasar keuangan yang sehat untuk meningkatkan pendalaman pasar valuta asing domestik, melalui adanya suatu acuan kurs yang kredibel untuk pembentukan harga yang efisien. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah.
II. Penyempurnaan pengaturan meliputi:
1. Dalam hal kontrak yang dilakukan Bank atas Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah mencantumkan penggunaan acuan kurs dalam penyelesaian transaksi pada saat jatuh tempo, Bank harus mengacu pada kurs referensi yang diterbitkan Bank Indonesia yang disebut Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
2. JISDOR merupakan representasi harga spot US Dollar terhadap Rupiah dari transaksi antar Bank di pasar domestik termasuk transaksi Bank dengan bank di luar negeri, yang dilaporkan Bank melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).
3. Bank Indonesia menerbitkan JISDOR setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB melalui website Bank Indonesia dan/atau media lainnya.
4. Penggunaan JISDOR berlaku untuk transaksi US Dollar terhadap Rupiah.
5. Ketentuan berlaku efektif pada tanggal 20 Mei 2013.