| Peraturan | : | Surat Edaran Bank Indonesia No.15/17/DInt tanggal 29 April 2013 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri, Perubahan Rencana Utang Luar Negeri, dan Informasi Keuangan |
| Berlaku | : | Sejak tanggal 29 April 2013 |
Ringkasan :
1. Surat Edaran Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penerbitan PBI No.14/21/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang mengintegrasikan ketentuan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan Sistem Informasi Utang Luar Negeri (SIUL).
2. Surat Edaran Bank Indonesia ini bertujuan untuk pengaturan teknis pelaporan kegiatan LLD, khususnya laporan rencana utang luar negeri, perubahan rencana utang luar negeri, dan informasi keuangan, yang akan dilakukan secara online mulai tanggal 1 Agustus 2013.
3. Materi pengaturan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini terdiri dari:
a. Jenis perusahaan yang menjadi pelapor
b. Cakupan laporan
c. Format laporan dan tata cara pelaporan
d. Penyampaian laporan
e. Tata cara pengenaan sanksi
f. Analisis manajemen resiko
4. Pokok-pokok pengaturan dalam SE BI ini mencakup:
| Ruang lingkup | Pengaturan |
| Cakupan laporan | 1. Laporan rencana ULN jangka panjang untuk 1 thn berjalan terdiri dari: a. Laporan rencana ULN baru dan perpanjangan (roll over) ULN lama b. Analisis manajemen risiko c. Penilaian peringkat 2. Laporan Perubahan Rencana ULN, mencakup perubahan recana ULN dan analisis manajemen risiko 3. Informasi Keuangan mencakup: a. Laporan keuangan tahunan b. Laporan keuangan interim |
| Tata cara penyampaian laporan | Dilakukan secara Online, melalui website pelaporan seluruh kegiatan LLD: https://www.bi.go.id/lkpbuv2 (media offline hanya digunakan apabila terdapat gangguan teknis pada website pelaporan, yaitu dengan media email attachment, CD/flashdisk, atau media lainnya). |
| Batas waktu penyampaian laporan | 1. Laporan Rencana ULN jangka panjang disampaikan paling lambat tgl.15 Maret tahun berjalan. 2. Laporan Perubahan Rencana ULN disampaikan paling lambat tgl.1 Juli tahun berjalan. 3. Laporan Informasi Keuangan: a. Laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat tgl.15 Juni tahun berjalan (untuk laporan tahunan periode Januari s.d. Desember tahun sebelumnya). b. Laporan keuangan interim disampaikan paling lambat tgl.15 Desember (untuk laporan interim periode Januari s.d. Juni tahun berjalan). |
| Toleransi keterlambatan | Sejak batas waktu penyampaian laporan yang telah ditetapkan s.d. akhir bulan berjalan. |
| Sanksi | Pelapor yang terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa Surat Peringatan. |
4. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
5. Pengenaan sanksi mulai berlaku sejak pelaporan Rencana ULN tahun 2014 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2014.
6. Dengan diberlakukannya Surat Edaran Bank Indonesia ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia No.12/37/DInt tanggal 23 Desember 2010 perihal Tata Cara Pelaporan Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank serta Format Indikator Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2013.