Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
10/8/2008 10:41 AM
Hits: 20879

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/31/DPbS - Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Ringkasan :

  1. Mekanisme Pengeluaran Produk Bank baru ada 2 (dua), yaitu :
    • Pelaporan, untuk Produk yang memiliki karakteristik yang sama dengan Produk dalam buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, dan
    • Persetujuan, untuk Produk yang memiliki karakteristik yang tidak sama dengan Produk dalam buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah.

  2. Adanya persyaratan dan dokumen dalam rangka penyampaian laporan atau permohonan  persetujuan antara lain:
    • pencantuman kata “iB” pada nama Produk;
    • fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
    • pendapat Dewan Pengawas Syariah;
    • prosedur pelaksanaan;
    • analisa manajemen risiko; dan
    • draft akad.

  3. Jenis produk dalam buku Kodifikasi Produk diklasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu:
    • Penghimpunan Dana antara lain Giro Syariah, Tabungan Syariah, dan Deposito Syariah.
    • Penyaluran Dana antara lain Pembiayaan atas dasar akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah,  Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, serta Pembiayaan Multijasa.
    • Pelayanan Jasa antara lain L/C Impor Syariah, Bank Garansi Syariah, dan Penukaran Valas.

  4. Masing-masing produk ini dijabarkan dengan elemen-elemen antara lain definisi, akad, fitur dan mekanisme, tujuan/manfaat, analisis dan identifikasi risiko, fatwa syariah, referensi, perlakuan akuntansi, serta berlaku bagi jenis bank apa saja

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga