Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
5/30/2011 10:24 AM
Hits: 11823

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor Nomor 13/15/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Peraturan           Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/15/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Berlaku               30 Mei 2011

 

Ringkasan :

1.      Surat Edaran (SE) perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (LB-BPRS) ini mencabut SE BI Nomor 7/13/DPbS tanggal 11 April 2005 dan SE BI Nomor 9/17/DPbS tanggal 8 Agustus 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7/13/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

2.      Penyempurnaan ketentuan SE LB-BPRS disebabkan hal – hal sebagai berikut:

a.    Penyesuaian definisi UMKM dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang UMKM.

b.    Penyesuaian sandi sektor ekonomi dengan mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik pada tanggal 31 Desember 2009.

c.    Penambahan informasi mengenai penempatan kepada bank lain atau penempatan dari bank lain sehingga dapat diketahui hubungan BPRS dengan bank – bank lain.

d.    Penambahan formulir rincian aktiva dalam valuta asing untuk BPRS yang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA).

3.      Program aplikasi data entry dan web yang digunakan dalam penyampaian LB – BPRS secara online disempurnakan menjadi Laporan Berkala BPRS yang juga digunakan dalam penyampaian laporan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan laporan Restrukturisasi Pembiayaan BPRS.

4.      Pengoperasian dan penyampaian laporan dengan aplikasi Laporan Berkala BPRS dilakukan dengan mengacu pada Tata Cara Aplikasi Data Entry Laporan Berkala BPRS dan Tata Cara Aplikasi Web User BPRS Laporan Berkala BPRS yang diberikan Bank Indonesia.

 

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Direktorat Perbankan Syariah, 021-3818371
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga