Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
6/8/2012 10:38 AM
Hits: 9460

Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 5 /PBI/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Perubahan Bank Indonesia No. 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 5 /PBI/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Perubahan Bank Indonesia No. 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
Berlaku : 8 Juni 2012

Ringkasan:

  1. Perubahan Peraturan Bank Indonesia dilakukan dalam rangka peningkatan ketahanan perekonomian domestik melalui pengelolaan likuiditas dan pengkayaan instrumen operasi moneter guna mendukung pengembangan pasar valuta asing domestik dan pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter.
  2. Perubahan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mencakup :
    1. Menambahkan pengelolaan likuiditas di pasar valuta asing sebagai salah satu cara untuk mendukung pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter, selain melalui cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas di pasar uang rupiah.
    2. Menyempurnakan jenis kegiatan Operasi Pasar Terbuka dengan penambahan penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing, sehingga ruang lingkup kegiatan OPT menjadi sebagai berikut :
      1. penerbitan SBI;
      2. transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga;
      3. transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright;
      4. penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam rupiah;
      5. penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing;
      6. jual beli valuta asing terhadap rupiah;dan
      7. transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun valuta asing.
    3. Menambahkan pengaturan terkait penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing, meliputi antara lain fitur transaksi dan mekanisme penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagai berikut :
      1. Transaksi Term Deposit valas dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) dan dapat dialihkan menjadi transaksi FX Swap.
      2. Transaksi Term Deposit valas dapat menjadi pengurang perhitungan Posisi Devisa Neto dengan persyaratan tertentu.
      3. Peserta Operasi Moneter wajib melaporkan secara harian Posisi Devisa Neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagai pengurang. Apabila pelaporan dimaksud tidak dilakukan, peserta Operasi Moneter tidak dapat menjadikan penempatan berjangka (term deposit) sebagai faktor pengurang Posisi Devisa Neto.
      4. Dalam hal Peserta Operasi Moneter tidak dapat menyelesaikan kewajiban setelmen transaksi penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing, maka transaksi dimaksud dinyatakan batal. Atas pembatalan transaksi tersebut, peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi.
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2012.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga