Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

12/27/2022 12:00 AM
Hits: 26083

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia ​

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan                    : Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia    

Tanggal berlaku        :  27 Desember 2022

 

I. Peraturan Bank Indonesia ini merupakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia.

II. Latar belakang penerbitan PBI ini yaitu:

  1. Bank Indonesia melaksanakan tugas di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah dan melaksanakan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah.
  2. Pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan kerjasama antarkelembagaan terkait penatausahaan layanan rekening giro di Bank Indonesia perlu ditingkatkan efektivitasnya, dilakukan secara tersentralisasi, terintegrasi, terpadu melalui front office perizinan Bank Indonesia dengan dukungan layanan secara elektronik pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia.  
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga untuk meningkatkan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyelarasan dengan pengaturan layanan kebanksentralan.

III. Beberapa hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:

  1. Kriteria Nasabah yang dapat memiliki Rekening Giro sbb :
    1. Diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan;
    2. Memiliki keterkaitan dengan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
    3. Memiliki hubungan kerjasama internasional dengan Bank Indonesia secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau
    4. Memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia.
  2. Nasabah yang dapat memiliki Rekening Giro, berupa:
    1. Bank;
    2. Kementerian Keuangan;
    3. Instansi Pemerintah di luar Kementerian Keuangan;
    4. Lembaga keuangan internasional;
    5. Bank sentral negara lain; dan
    6. Pihak lain.
  3. Rekening Giro milik Nasabah yang ditatausahakan di Bank Indonesia meliputi Rekening Giro Rupiah, Rekening Giro Valas, dan Rekening Giro Khusus.
  4. Rekening Giro yang digunakan pada kegiatan Nasabah yang menggunakan prinsip syariah ditatausahakan sebagai Rekening Giro Syariah.
  5. Tugas dan tanggung jawab Pemilik Rekening Giro.
  6. Fasilitas Rekening Giro.
  7. Sarana penyetoran Rekening Giro terdiri atas:
    1. sarana penyetoran tunai;
    2. BG BI;
    3. sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
    4. sarana penyetoran lain.
  8. Sarana penarikan Rekening Giro terdiri atas:
    1. Cek BI;
    2. BG BI;
    3. sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
    4. sarana penarikan lain.
  9. Pembukaan Rekening Giro.
  10. Perubahan Rekening Giro.
  11. Penutupan Rekening Giro dengan mengubah status layanan Rekening Giro dari aktif menjadi ditutup, dilakukan berdasarkan:
    1. permintaan dari Pemilik Rekening Giro; atau
    2. keputusan Bank Indonesia atas:
      1. permintaan otoritas yang berwenang; atau
      2. hasil evaluasi Bank Indonesia.
  12. Penyetoran ke Rekening Giro.
  13. Penarikan dari Rekening Giro.
  14. Pembatasan kegiatan terkait Rekening Giro.
  15. Rekening Koran bagi Pemilik Rekening Giro.
  16. Jenis biaya yang dikenakan kepada Pemilik Rekening Giro meliputi:
    1. biaya transaksi;
    2. biaya administrasi; dan
    3. biaya meterai.

IV. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 27 Desember 2022.

 


Lampiran
Kontak
​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 12/30/2022 2:21 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga