Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
| :
| Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
|
Berlaku
| :
| 25
September 2026
|
- Latar Belakang
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Seiring dengan perkembangan penerapan ketentuan tersebut, diperlukan penguatan efektivitas pengawasan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban Penyelenggara serta penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital sektor keuangan. Penguatan tersebut dilakukan melalui pendetailan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penyampaian laporan agar lebih proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, diperlukan penegasan cakupan dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam menetapkan infrastruktur informasi vital sektor keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia.
- Substansi Pengaturan
Substansi pengaturan dalam Perubahan PADG KKS meliputi:
- Batas waktu penyampaian laporan tahunan
- Laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari untuk periode pelaporan tahun sebelumnya.
- Dalam hal laporan tahunan diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari, Penyelenggara dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
- Dalam hal laporan tahunan tidak diterima oleh Bank Indonesia sampai dengan tanggal 15 Februari, Penyelenggara dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
- Penyelenggara yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan tetap wajib menyampaikan laporan.
- Pengenaan sanksi administratif atas laporan tahunan Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penyampaian laporan tahunan dilakukan secara berjenjang berupa:
- teguran tertulis bagi Penyelenggara yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan;
- kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan bagi Penyelenggara yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama bagi Penyelenggara yang tidak menyampaikan laporan selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- pencabutan izin dan/atau persetujuan yang telah diberikan Bank Indonesia bagi Penyelenggara yang tidak menyampaikan laporan selama lebih dari 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Pengenaan sanksi administratif atas laporan insidental
Penyelenggara dikenai kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan atas keterlambatan penyampaian atau tidak menyampaikan:
- notifikasi awal Insiden Siber lebih dari 1 (satu) jam setelah Insiden Siber diketahui oleh Penyelenggara; atau
- laporan Insiden Siber lebih dari 3 (tiga) hari kalender setelah Insiden Siber terjadi.
- Lingkup penetapan infrastruktur informasi vital sektor keuangan oleh Bank Indonesia
- Bank Indonesia menetapkan infrastruktur informasi vital sektor keuangan yang meliputi:
- Penyelenggara;
- sistem aplikasi dan/atau infrastruktur teknologi informasi; dan
- peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital.
- Penetapan infrastruktur informasi vital sektor keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil identifikasi infrastruktur informasi vital yang disampaikan oleh Penyelenggara.
- Penetapan Penyelenggara serta sistem aplikasi dan/atau infrastruktur teknologi informasi sebagai infrastruktur informasi vital sektor keuangan paling sedikit didasarkan pada:
- ukuran;
- keterhubungan;
- ketergantian; dan
- kompleksitas.
- Penetapan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kematangan KKS Penyelenggara.
- Contoh pengenaan sanksi administratif
Contoh pengenaan sanksi administratif dapat diakses melalui laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Ketentuan mulai berlaku
Perubahan PADG KKS mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.