Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​​

9/28/2026 1:00 PM
Hits: 45

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 30 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR


​Peraturan
​:
​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 30 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizin​an
​Tanggal berlaku
​:
​28 September 2026


  1. Latar Belakang
  2. Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia memberikan perizinan terpadu di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran secara elektronik. Dalam perkembangannya, terdapat penginian ketentuan terkait perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Penginian dimaksud dilakukan dalam rangka penguatan kegiatan perizinan agar dapat mengakomodir perkembangan pelaksanaan perizinan terpadu Bank Indonesia kepada Pemohon. Berdasarkan hal dimaksud, Bank Indonesia melakukan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan (PADG FO Perizinan).
  3. Substansi Pengaturan
    1. Penyesuaian pengaturan dalam PADG FO Perizinan antara lain mengenai:
    2. Batas waktu penyampaian kelengkapan, perbaikan, dan/atau pembaruan surat permohonan dan/atau dokumen persyaratan yaitu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan dari Bank Indonesia.
    3. Penyampaian kembali permohonan perizinan yang ditolak yaitu setelah 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penolakan permohonan perizinan.
    4. Registrasi pada aplikasi perizinan Bank Indonesia dilakukan dengan mengisi data profil Pemohon dan mengunggah surat kuasa atau surat pernyataan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PADG.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 10/13/2026 8:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga