RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 30 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui
Front Office Perizinan
|
Tanggal berlaku
| :
| 28
September 2026
|
- Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia memberikan perizinan terpadu di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran secara elektronik. Dalam perkembangannya, terdapat penginian ketentuan terkait perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Penginian dimaksud dilakukan dalam rangka penguatan kegiatan perizinan agar dapat mengakomodir perkembangan pelaksanaan perizinan terpadu Bank Indonesia kepada Pemohon.
Berdasarkan hal dimaksud, Bank Indonesia melakukan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan (PADG FO Perizinan).
- Substansi Pengaturan
Penyesuaian pengaturan dalam PADG FO Perizinan antara lain mengenai:
- Batas waktu penyampaian kelengkapan, perbaikan, dan/atau pembaruan surat permohonan dan/atau dokumen persyaratan yaitu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan dari Bank Indonesia.
- Penyampaian kembali permohonan perizinan yang ditolak yaitu setelah 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penolakan permohonan perizinan.
- Registrasi pada aplikasi perizinan Bank Indonesia dilakukan dengan mengisi data profil Pemohon dan mengunggah surat kuasa atau surat pernyataan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PADG.