RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku : 30 November 2022
Ringkasan :
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (DHE dan DPI) dilatarbelakangi dengan pertimbangan untuk mendukung implementasi kebijakan moneter Bank Indonesia dalam memperkuat kestabilan nilai tukar rupiah melalui penguatan pengaturan DHE guna memastikan DHE, khususnya dari komoditas Sumber Daya Alam (SDA), dapat ditempatkan dalam pasar keuangan domestik secara berkesinambungan.
Substansi Penyempurnaan Pengaturan:
Substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini meliputi:
- Perluasan instrumen penempatan dana yang berasal dari Reksus DHE SDA.Eksportir SDA dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA tidak hanya ke dalam deposito DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga ke dalam instrumen Operasi Moneter (OM) Valas di Bank Indonesia melalui bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Pemberian insentif terhadap penempatan DHE SDA di instrumen OM ValasInsentif yang diberikan terkait penempatan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam instrumen OM Valas tersebut berupa pengecualian dana dimaksud dari komponen Dana Pihak Ketiga yang digunakan dalam perhitungan:
- Giro Wajib Minimum dalam Valas;
- Rasio Intermediasi Makroprudensial; dan
- Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah.
-