Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi​​

8/29/2022 1:00 PM
Hits: 4932

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran​

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia

 


Peraturan     
​:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaa​n Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Berlaku
​:
Berlaku

Ringkasan    :

 

  1. Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran (selanjutnya disebut PBI Pencabutan dan Penarikan URK TE 1995) diterbitkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 (selanjutnya disebut URK 50 Tahun Kemerdekaan RI) dari peredaran.  

  2. PBI Pencabutan dan Penarikan URK TE 1995 berisi pokok pengaturan antara lain:  
    1. URK 50 Tahun Kemerdekaan RI meliputi:
      1. uang rupiah khusus Seri Demokrasi pecahan 300.000 (tiga ratus ribu); dan
      2. uang rupiah khusus Seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu);
    2. URK 50 Tahun Kemerdekaan RI dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 Agustus 2022;
    3. URK 50 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan;
    4. jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2032;
    5. pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk melakukan penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI dinyatakan tidak berlaku;
    6. Bank Indonesia memberikan penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama; dan
    7. Bank Indonesia memberikan penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

  3. Diagram alur tata cara penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagai berikut: 
    1. Tata Cara Penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat
      PBI_241522_a.png
    2. Tata Cara Penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI di Bank Indonesia dari Bank Umum.
      PBI_241522_b.png
  4.  Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.

 

---o0o---


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 8/31/2022 1:00 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga