Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

8/15/2022 12:00 AM
Hits: 3455

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/13/PBI/2022 Tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

​​

Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia

 

Peraturan     :    Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022

Berlaku         :    15 Agustus 2022

Ringkasan    :

  1. Peraturan Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut PBI) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022.
  2. Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:
    1. macam uang Rupiah tahun emisi 2022 yaitu uang Rupiah kertas;
    2. harga uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yaitu sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    3. ciri uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2022 yaitu ciri umum dan ciri khusus;
    4. keberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dan tahun emisi 2016 yang masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran; dan
    5. tanggal pemberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 2022.
  3. Macam uang Rupiah emisi 2022 merupakan uang Rupiah kertas pecahan 2.000 (dua ribu) dengan ciri tertentu meliputi ciri umum dan ciri khusus.
  4. Harga uang rupiah kertas adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas yaitu sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
  5. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.​

Lampiran
Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 8/19/2022 11:47 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga