Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

2/25/2022 10:00 AM
Hits: 17449

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:Tanggal 1 Maret 2022

 

I.   Latar Belakang Pengaturan

Guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Untuk meningkatkan kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha guna mendukung ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan insentif berupa pelonggaran pemenuhan GWM dalam rupiah kepada perbankan untuk kebijakan makroprudensial. Pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dapat diberikan kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) atas pemenuhan GWM dalam rupiah secara harian dan/atau secara rata-rata berdasarkan pertimbangan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia.

Dalam implementasinya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/3/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah perlu disesuaikan untuk mendukung pemberian insentif dalam rangka kebijakan makroprudensial. Pengaturan mengenai pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rangka kebijakan makroprudensial tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

 

II. Substansi Pengaturan

Perubahan pengaturan dalam PBI ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengubah ketentuan Pasal 3A dan Pasal 12A yang mengatur bahwa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dapat diberikan kepada BUK, BUS, dan UUS atas pemenuhan GWM dalam rupiah secara harian dan/atau secara rata-rata berdasarkan pertimbangan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia.
  2. Pengaturan mengenai pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah untuk kebijakan makroprudensial dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

 

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 3/2/2022 9:07 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga