Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​​

12/17/2021 5:00 PM
Hits: 10177

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:

mulai tanggal 21 Desember 2021

Khusus untuk pengaturan pemenuhan kewajiban giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (Giro RIM) atau giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah (Giro RIM Syariah) dengan memperhitungkan saldo Rekening Giro Rupiah dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment yang yang bersumber dari:

        1. sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah; dan
        2. sistem Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana Bank Indonesia-Fast Payment,

maka mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.

 

Ringkasan:

Latar Belakang Pengaturan:

Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemenuhan kewajiban Giro RIM dan Giro RIM Syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

 

 

  1. Bank Indonesia mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
  2. Terdapat perubahan cakupan komponen perhitungan yang terkait dengan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan pengembangan infrastruktur sistem pembayaran sebagaimana angka 1 tersebut di atas.

 

Substansi Penyempurnaan Pengaturan:

  1. Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment yang bersumber dari:
        1. sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah; dan
        2. sistem Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana Bank Indonesia-Fast Payment.
  2. Perhitungan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah dilakukan pada posisi akhir hari yaitu waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
  3. Penambahan data Dana Bank Indonesia-Fast Payment di pasal terkait periode perhitungan Giro RIM atau Giro RIM Syariah dan pasal pengaturan mengenai aksi korporasi yaitu penggabungan dan peleburan serta pemisahan UUS dari BUK.
  4. Pengenaan sanksi bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM atau RIM Syariah, dikecualikan terhadap BUK, BUS, dan UUS yang menjadi peserta Bank Indonesia-Fast Payment dan telah menyediakan Dana Bank Indonesia-Fast Payment. Pengecualian pengenaan sanksi dimaksud berlaku pada tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
  5. Ketentuan terkait pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah yang sudah memperhitungkan Dana Bank Indonesia-Fast Payment mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.

Lampiran
Kontak

​​​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/22/2021 8:35 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga