Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​

9/10/2021 12:00 AM
Hits: 20234

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021 tentang Layanan Kebanksentralan

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan                  : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021 tentang Layanan Kebanksentralan  

Tanggal berlaku        : 10 September 2021

 

 I.           Peraturan Bank Indonesia ini merupakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/15/PBI/2021 tentang Layanan Kebanksentralan. 

II.           Latar belakang penerbitan PBI ini yaitu:

    1. Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan secara elektronik dengan dukungan Aplikasi Layanan Bank Indonesia.
    2. Untuk meningkatkan kualitas Layanan Kebanksentralan, akurasi informasi, dan keamanan data yang dapat mendukung pengambilan kebijakan oleh Bank Indonesia.

III.           Beberapa hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:

1.          Kriteria Nasabah.

2.          Pihak yang dapat menjadi Nasabah.

3.          Pengelolaan Nasabah terdiri atas permohonan menjadi Nasabah, persetujuan menjadi Nasabah, perubahan data Nasabah, dan penetapan status Nasabah.

4.          Permohonan menjadi Nasabah dan perubahan data Nasabah disampaikan kepada Bank Indonesia melalui Front Office Perizinan (FO Perizinan). 

5.          Permohonan menjadi Nasabah dilakukan secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

6.          Dalam memproses permohonan menjadi Nasabah, Bank Indonesia melakukan:

      1. penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan;
      2. penelitian terhadap kebenaran administratif;
      3. penelitian terhadap kebenaran substantif; dan
      4. penelitian terhadap kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan.

7.          Persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Nasabah disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

8.          Perubahan data Nasabah disampaikan oleh Nasabah secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia.

9.          Dalam pengelolaan Nasabah berlaku 2 (dua) jenis status Nasabah yaitu aktif dan ditutup.

10.       Perubahan status Nasabah dari aktif menjadi ditutup ditetapkan berdasarkan:

  1. permintaan Nasabah; atau
  2. keputusan Bank Indonesia, atas dasar:
        1. permintaan otoritas yang berwenang; atau
        2. hasil evaluasi Bank Indonesia.  

11.       Jenis Layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia berupa:

a.          Layanan Jasa Kebanksentralan, terdiri atas:

  1. layanan Rekening Giro di Bank Indonesia;
  2. layanan Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia;
  3. layanan Sub-Registry Bank Indonesia; dan
  4. Layanan Jasa Kebanksentralan lainnya;

dan  

b.          Layanan Kepesertaan melalui:  

  1. Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform;
  2. Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
  3. Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
  4. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia; dan
  5. sistem lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

12.       Pengelolaan Layanan meliputi permohonan memperoleh Layanan, persetujuan memperoleh Layanan, perubahan data Layanan, dan penetapan status Layanan.

13.       Permohonan memperoleh Layanan dan perubahan data Layanan disampaikan Nasabah kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan.

14.       Nasabah menyampaikan permohonan memperoleh Layanan dan perubahan data Layanan melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia.

15.       Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan dilakukan setelah mempertimbangkan kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif.

16.       Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan dan persetujuan perubahan data Layanan disampaikan melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia.

17.       Penetapan status Layanan dapat berdampak terhadap perubahan status Nasabah dan/atau status Layanan lainnya.

18.       Penerapan prinsip kehati-hatian pada pengelolaan Nasabah dan pengelolaan Layanan meliputi identifikasi, verifikasi, dan/atau pemantauan.

19.       Bank Indonesia menyediakan Aplikasi Layanan Bank Indonesia kepada Nasabah.

20.       Aplikasi Layanan Bank Indonesia digunakan untuk melaksanakan fungsi Administrasi, Informasi Keuangan, dan Transaksi Keuangan.  

21.       Aplikasi Layanan Bank Indonesia diberikan kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan:

    1. berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. memiliki jaringan komunikasi data yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    3. menggunakan sarana pengamanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

22.       Bank Indonesia menetapkan jenis dan besarnya biaya yang dikenakan kepada Nasabah dalam menggunakan Layanan dan perangkat pengamanan Aplikasi Layanan Bank Indonesia.

23.       Bank Indonesia menyediakan informasi dan data keuangan dari Layanan Jasa Kebanksentralan dalam bentuk elektronik dan/atau salinan keras kepada Nasabah.

24.       Bank Indonesia dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Nasabah dan/atau pihak ketiga yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat kelalaian Nasabah dan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam penyediaan Layanan.    

25.       Pemberian Layanan kepada bank perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia.

26.       Pihak yang telah memperoleh kepesertaan financial market infrastructure Bank Indonesia dan sistem pembayaran Bank Indonesia, layanan Rekening Giro, layanan Transaksi L/C, dan layanan Sub-Registry Bank Indonesia, sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, berlaku ketentuan:

    1. ditetapkan menjadi Nasabah dengan status aktif;
    2. diberikan nomor CIF;
    3. tetap memperoleh Layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini; dan
    4. diberikan Aplikasi Layanan Bank Indonesia sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 23.

IV.           Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 9/13/2021 10:50 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga