Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​​

3/31/2021 12:00 AM
Hits: 15152

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Berlaku

:5 April 2021

 

 I.         Latar Belakang dan Tujuan

Dalam upaya mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik, Bank Indonesia menyediakan instrumen berupa Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia bagi pelaku pasar domestik yang diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, Bank Indonesia melakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia sejalan dengan implementasi penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Untuk itu, perlu dilakukan perubahan keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

 

II.         Materi Pengaturan

  1. Kurs spot yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia:
    1. kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) hari kerja sebelumnya, untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat terhadap rupiah;
    2. kurs silang (cross rate) yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR hari kerja sebelumnya, untuk transaksi dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
  2. Bank yang melanggar ketentuan terkait pemenuhan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia yang dibayarkan dalam denominasi rupiah dengan menggunakan:
    1. kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi, untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat terhadap rupiah;
    2. kurs silang (cross rate) yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi, untuk transaksi dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
  3. Penyelesaian sanksi kewajiban membayar terkait kegagalan setelmen Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat dilakukan melalui pendebitan rekening giro rupiah bank di Bank Indonesia dengan konversi nilai ke rupiah menggunakan kurs silang (cross rate) yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi.
  4. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2021.

 

 

--------888-------

 

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail: bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 4/5/2021 8:52 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga