RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
| Peraturan | : | Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. |
| Tanggal berlaku | : | 25 Maret 2021 |
| | | |
I. Latar Belakang
Sejak penerbitan ketentuan transaksi Domestic Non-deliverable Forward (DNDF) pada akhir 2018, pengaturan DNDF mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pasar. Pada tahun 2019, perubahan pengaturan DNDF berupa relaksasi sisi supply DNDF yang mengecualikan kewajiban untuk menyediakan underlying bagi transaksi jual DNDF sampai dengan US$5 juta, memperbolehkan pengakhiran transaksi (unwind) DNDF dan penggunaan dokumen perkiraan sebagai underlying transaksi jual DNDF. Perubahan pengaturan DNDF juga dilakukan di awal tahun 2020 yakni perluasan underlying transaksi DNDF dengan menambahkan underlying berupa kepemilikan rekening rupiah milik asing (vostro).
Untuk mendorong efektivitas implementasi Transaksi DNDF sebagai salah satu bagian dari kebijakan triple intervention Bank Indonesia dalam mengelola nilai tukar rupiah, Bank Indonesia terus melakukan pengembangan untuk meningkatkan likuiditas di pasar DNDF terutama dari sisi supply dan kemudahan pelaku pasar dalam bertransaksi dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian melalui pengembangan jenis underlying transaksi dan mekanisme transaksi DNDF. Selain itu, Bank Indonesia juga berupaya untuk meningkatkan manajemen risiko dan kredibilitas pelaku pasar dengan mendorong penggunaan kontrak standar sebagai alat kelengkapan hukum dalam melakukan transaksi DNDF.
II. Materi Pengaturan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-deliverable Forward ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Kontrak dalam transaksi DNDF dapat menggunakan kontrak standar.
- Perluasan underlying transaksi dengan menambahkan underlying berupa kepemilikan deposito dalam valuta asing yang telah ditempatkan paling singkat selama 1 (satu) bulan, khusus untuk Transaksi DNDF jual valuta asing terhadap rupiah.
- Memperbolehkan perpanjangan transaksi (rollover) untuk Transaksi DNDF. Rollover yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah dan/atau Pihak Asing tidak melebihi nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi.
- PBI ini berlaku pada tanggal diundangkan. Khusus ketentuan mengenai rollover mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.