RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)
Peraturan | : | Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi |
Berlaku | : | 29 Desember 2020 |
- Latar Belakang
Penerbitan Peraturan Bank Indonesia ini dilatarbelakangi oleh meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menghambat operasional bank, termasuk penyampaian Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menyesuaikan waktu implementasi sistem LBUT guna memastikan penyampaian informasi perbankan yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan kebijakan. - Substansi Pengaturan
1. Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi LBUT, yaitu:
a. Periode penyampaian LBUT terdiri atas:
- Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021.
- Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Juli 2021.
b. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021.
2. Kewajiban penyampaian laporan existing, yaitu: Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (LSMK BUS-UUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), dan Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS) masih tetap berlaku sampai dengan data akhir bulan Juni 2021.
3. Pengaturan waktu pemberlakuan ketentuan, yaitu:
- Pencabutan kewajiban penyampaian atas beberapa informasi pada laporan existing yang dialihkan ke OJK sesuai dengan tahapan pemberlakuan kewajiban pelaporan kepada OJK;
- Pencabutan ketentuan pelaporan existing sejak data bulan Juli 2021; dan
4. Pencabutan beberapa pasal yang mengatur mengenai waktu implementasi LBUT sebagai dampak COVID-19 pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).