RINGKASAN
PENGATURAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan Bank Indonesia No 22/ 12 /PBI/2020
tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local
Currency Settlement) Melalui Bank
Tanggal
Berlaku
: 28
Agustus 2020
Ringkasan :
I. Latar Belakang
Dominasi USD dalam pasar keuangan
domestik masih sangat tinggi tercermin dari penggunaan mata uang dalam
transaksi bilateral Indonesia dengan berbagai negara masih didominasi oleh USD.
Tingginya ketergantungan terhadap USD tersebut berpotensi berdampak pada
peningkatkan kerentanan perekonomian Indonesia terhadap shock yang
bersumber dari global yang pada akhirnya berpotensi memberikan dampak negatif
bagi stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi. Dalam rangka memitigasi
risiko tersebut, Bank Indonesia dengan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan
Kementerian Keuangan Jepang telah menyepakati implementasi kerangka kerja sama
penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral atau disebut
juga Local Currency Settlement (LCS).
Transaksi LCS dalam memfasilitasi transaksi
bilateral antara Indonesia dan negara mitra telah menunjukkan hasil yang
positif sebagaimana ditunjukkan dari peningkatan volume transaksi, frekuensi
transaksi, dan nasabah pengguna transaksi LCS. Untuk meningkatkan penggunaan
transaksi LCS yang lebih luas Bank Indonesia bersama dengan otoritas keuangan
negara mitra berinisiatif untuk melakukan penguatan framework LCS ACCD.
Dengan adanya penguatan mekanisme
ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif bagi upaya Bank Indonesia
dalam menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah. Selain itu, pengunaan mata uang
lokal juga berperan dalam (i) mendorong diversifikasi eksposur mata uang, (ii)
berpotensi mengurangi biaya transaksi perdagangan karena terjadinya direct
quotation antara mata uang lokal, (iii) mendorong pengembangan pasar
keuangan domestik berbasis mata uang lokal, dan (iv) membuka akses (partisipasi
pelaku)
II.
Materi Pengaturan
1. Penunjukan Bank
ACCD
Bank Indonesia
bersama otoritas negara mitra menyusun
kriteria Bank ACCD dan kemudian menunjuk Bank
sebagai Bank Appointed
Cross Currency Dealer
(Bank ACCD) dengan
mempertimbangkan kriteria yang
telah disusun tersebut.
BI bersama otoritas negara mitra dapat melakukan pengakhiran penunjukan bank sebagai Bank
ACCD.
2. Kegiatan dan Transaksi
Keuangan Bank ACCD
a.
Untuk kepentingan pelaksanaan
LCS, bank ACCD Indonesia melakukan:
1) Kegiatan keuangan;
dan
2) Transaksi keuangan.
b.
Kegiatan
keuangan yang dilakukan Bank ACCD Indonesia untuk kepentingan LCS meliputi:
1) pembukaan SNA
Rupiah dan SNA Mitra;
2) pembukaan
Sub-SNA Mitra;
3) pengelolaan
saldo Special Purpose Non-Resident Account dan saldo Sub-Special Purpose
Non-Resident Account;
4) transfer dana;
dan
5) Pembiayaan.
c. Transaksi
keuangan yang dilakukan Bank ACCD Indonesia untuk kepentingan LCS meliputi
transaksi tod, tom dan spot, serta transaksi lainnya yang disepakati Bank
Indonesia dengan otoritas negara mitra.
3. Pembukaan SNA Rupiah dan
SNA Mitra
a. Bank ACCD
Indonesia dapat menerima pembukaan SNA Rupiah dan dapat melakukan pembukaan SNA
Mitra.
b.
Bank ACCD Indonesia harus memonitor dan
memastikan agar saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD Indonesia tidak melebihi jumlah
nominal tertentu pada akhir Hari kecuali dengan persyaratan tertentu.
c.
Bank ACCD Indonesia harus memonitor dan
memastikan agar saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Mitra tidak melebihi jumlah
nominal tertentu pada akhir Hari.
d.
SNA
Rupiah tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pinjaman luar
negeri bank.
4. Pembukaan Rekening Sub-SNA Mitra
a.
Bank
ACCD Indonesia dapat menerima pembukaan Sub-SNA Mitra dan perlu melakukan
penilaian atas kesesuaian profil dan kegiatan ekonomi nasabah LCS Indonesia.
b.
Penambahan
dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus dilakukan sesuai dengan kriteria
tertentu.
5. Pengelolaan Saldo SNA dan Sub-SNA
a.
Bank
ACCD Indonesia dapat melakukan pengelolaan saldo SNA Mitra melalui investasi
pada aset
keuangan dalam mata uang negara
mitra di negara mitra, transaksi swap, dan konversi ke berbagai mata uang.
b.
Bank
ACCD Indonesia dilarang melakukan investasi dalam bentuk instrumen tertentu.
c.
Nasabah
LCS Indonesia dapat menginvestasikan saldo Sub-SNA Mitra pada aset keuangan
dalam mata uang negara mitra di negara mitra dalam bentuk instrumen tertentu.
d.
Bank
ACCD Indonesia dilarang melaksanakan perintah investasi atas saldo Sub-SNA
Mitra dalam bentuk instrumen tertentu
e.
Bank
ACCD dapat melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada
Sub-SNA Mitra dengan kriteria tertentu.
6. Transfer Dana
a.
Bank
ACCD Indonesia dapat melakukan transfer dana dalam rupiah baik antar-rekening
SNA Rupiah dan/atau rekening SNA Rupiah ke rekening non-SNA Rupiah.
b.
Penyelesaian
transaksi secara tunai untuk rupiah hanya dapat dilakukan di Indonesia.
c.
Bank
ACCD Indonesia dapat melakukan pemindahbukuan atau transfer saldo antara
Sub-SNA Mitra dengan kriteria tertentu.
7. Pembiayaan
a.
Bank
ACCD Indonesia dapat memberikan pembiayaan berupa pembiayaan kegiatan
perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang negara mitra kepada Nasabah
LCS Indonesia.
b.
Pemberian
pembiayaan kegiatan investasi langsung harus memperhatikan ketentuan otoritas
terkait mengenai kegiatan pembiayaan oleh bank dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian.
c.
Penyediaan
dana dalam mata uang negara mitra dapat dilakukan melalui transaksi swap atau
pinjaman langsung (direct borrowing).
d.
Untuk
kepentingan pemberian pembiayaan rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra, Bank ACCD
Indonesia dapat melakukan transaksi swap dan/atau penempatan rupiah kepada Bank
ACCD Negara Mitra.
e.
Jangka
waktu pinjaman langsung (direct borrowing)
dilarang melebihi 1 tahun dan melebihi jangka waktu underlying transaksi.
f.
Pinjaman
langsung (direct borrowing) tidak
diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pinjaman luar negeri bank,
8. Transaksi Keuangan
a.
Transaksi
keuangan meliputi spot, forward, swap, dan transaksi lain yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara BI dan otoritas negara mitra
b.
Bank
ACCD Indonesia dengan Bank ACCD Indonesia dan/atau Bank ACCD negara mitra dapat
melakukan transaksi keuangan untuk kepentingan squaring position dan/atau
manajemen likuiditas tanpa underlying transaksi.
c.
Bank
ACCD Indonesia dapat melakukan transaksi keuangan dengan nasabah LCS Indonesia,
non-bank ACCD Indonesia, dan non-bank ACCD negara mitra dengan underlying transaksi.
d.
Penyesuaian
transaksi keuangan dapat dilakukan melalui rollover,
early termination, atau pengakhiran
transaksi (unwind/cancel up)
e.
Penyelesaian
transaksi dapat dilakukan dengan cara pemindahan dana pokok secara penuh
(gross) dan netting.y
f.
Posisi
gross dari transaksi swap dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir hari.
9. Underlying Transaksi
a.
Prinsip
Umum Underlying Transaksi
1) Pembiayaan dan
transaksi keuangan dengan kriteria tertentu wajib memiliki underlying transaksi
yang dibuktikan dengan dokumen underlying transaksi.
2) Nominal dan
jangka waktu pembiayaan dan transaksi keuangan dilarang melebihi nominal dan
jangka waktu underlying transaksi.
b.
Jenis
Underlying Transaksi
1) Underlying Transaksi untuk
kepentingan pelaksanaan LCS dapat berupa transaksi berjalan (current account transactioni), kegiatan
investasi langsung, dan underlying transaksi lainnya.
2) Bank ACCD dilarang memfasilitasi
nasabah LCS diluar dari cakupan underlying transaksi.
c.
Dokumen
Underlying Transaksi
1) Dokumen underlying transaksi dapat bersifat
final (firm commitement) atau perkiraan (anticipatory basis).
2)
Dokumen
yang bersifat perkiraan (anticipatory basis) menggunakan perkiraan secara gross
(gross basis) atau secara neto (net basis).
10.
Kuotasi
Harga
Bank ACCD Indonesia wajib
menerbitkan kuotasi harga mata uang negara mitra terhadap rupiah yang
merefleksikan harga wajar di pasar valuta asing
dan dapat ditransaksikan (hittable)
11.
Posisi
Terbuka Transaksi Mata Uang Mata Uang Negara Mitra Terhadap Rupiah dan/atau
Valuta Asing
Bank ACCD Indonesia dapat memiliki
posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra pada setiap akhir Hari untuk
kepentingan pelaksanaan LCS dan dilarang melebihi jumlah tertentu pada
setiapakhir hari.
12.
Pelaporan
a.
Bank
ACCD Indonesia wajib menyusun dan menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan
untuk kepentingan pelaksanaan LCS kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap,
dan tepat waktu.
b.
Dalam
hal Bank ACCD Indonesia mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan laporan
dan/atau koreksi laporan pada tanggal berakhirnya penyampaian laporan dan/atau
koreksi laporan maka laporan dan/atau koreksi laporan disampaikan pada Hari
berikutnya setelah gangguan teknis dapat diatasi.
13.
Pengawasan
Bank Indonesia melakukan pengawasan
terhadap kegiatan dan transaksi keuangan Bank ACCD Indonesia untuk kepentingan
pelaksanaan LCS, meliputi:
a.
pengawasan tidak langsung (off site); dan/atau
b.
pemeriksaan (on site).
14.
Tanggal efektif
berlakunya PBI
Peraturan Bank Indonesia ini mulai
berlaku pada tanggal xxx.