Peraturan

BI Icon
​​​Departemen Komunikasi
7/28/2020 5:00 AM
Hits: 7602

Peraturan Bank Indonesia No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia

 

Peraturan              :     Peraturan Bank Indonesia No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

 

Berlaku                  :  Tanggal 1 Agustus 2020.

 

I.     Latar Belakang Pengaturan

Dalam rangka memitigasi risiko Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap perekonomian, Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat berbagai instrumen bauran kebijakan yang dimiliki untuk menjaga kecukupan likuiditas bagi perbankan, antara lain melalui pemberian jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.
Kebijakan pemberian jasa giro diberikan kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK. Untuk mendukung pemberian jasa giro atas GWM kepada BUK, BUS, dan UUS, dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

 

II.    Substansi Pengaturan

Perubahan pengaturan dalam PBI ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.            Perubahan pasal 10 yang meliputi:

1)            Pemberian kewenangan Bank Indonesia untuk memberikan jasa giro kepada BUK.

2)        Pengaturan lebih lanjut mengenai  besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah yang diberikan jasa giro, tingkat suku bunga jasa giro, dan tata cara pemberian jasa giro dalam PADG.

b.            Penambahan ayat pada pasal 11 tentang pengaturan bahwa penempatan GWM bagi BUS dan UUS menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah khusus.

c.            Perubahan pasal 21 yang meliputi:

1)       Pemberian kewenangan Bank Indonesia untuk memberikan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) sesuai prinsip syariah kepada BUS dan UUS.

2)         Pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) sesuai prinsip syariah kepada BUS dan UUS diberikan secara sukarela oleh Bank Indonesia.

3)       Pengaturan  lebih lanjut tentang pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) dalam PADG.

 

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga