Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku :
Tanggal
1 Agustus 2020.
I.
Latar Belakang Pengaturan
Dalam
rangka memitigasi risiko
Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap perekonomian, Bank Indonesia menempuh bauran
kebijakan untuk menjaga
stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung
pemulihan ekonomi nasional. Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia terus
memperkuat berbagai instrumen bauran kebijakan yang dimiliki untuk menjaga
kecukupan likuiditas bagi perbankan, antara lain melalui pemberian jasa giro
kepada bank yang memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah baik
secara harian dan rata-rata.
Kebijakan pemberian jasa giro diberikan kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang memenuhi kewajiban GWM
dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan
bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa
giro sebesar 3% dari DPK. Untuk mendukung pemberian jasa giro atas GWM kepada
BUK, BUS, dan
UUS, dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
II. Substansi
Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PBI ini
meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Perubahan pasal 10 yang meliputi:
1)
Pemberian kewenangan Bank
Indonesia untuk memberikan jasa giro kepada BUK.
2) Pengaturan lebih lanjut
mengenai besaran bagian tertentu
dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah yang diberikan jasa giro, tingkat
suku bunga jasa giro, dan tata cara pemberian jasa giro dalam PADG.
b.
Penambahan ayat
pada pasal 11 tentang pengaturan bahwa penempatan
GWM bagi BUS dan UUS menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah khusus.
c.
Perubahan pasal 21 yang meliputi:
1) Pemberian kewenangan Bank
Indonesia untuk memberikan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) sesuai prinsip syariah kepada BUS dan UUS.
2) Pemberian insentif GWM berupa
pemberian (‘athaya) sesuai prinsip
syariah kepada BUS dan UUS diberikan
secara sukarela oleh Bank Indonesia.
3) Pengaturan lebih lanjut tentang pemberian insentif GWM
berupa pemberian (‘athaya) dalam PADG.