RINGKASAN PERATURAN
BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pasar Uang
Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
|
|
Berlaku
|
:
|
Mulai tanggal 22
Juli 2020
|
|
|
|
|
|
Ringkasan:
|
|
|
Latar Belakang Pengaturan:
1. Dalam rangka mendukung
pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan
likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia
melakukan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
2.
Pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip
syariah dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen,
penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis
investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang
dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.
3.
Untuk meningkatkan pendalaman pasar uang antarbank
berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia menambahkan instrumen berupa Sertifikat
Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).
Substansi Pengaturan:
Pengaturan dalam PBI
ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
Peserta Pasar Uang Antarbank
Berdasarkan Pinsip Syariah (PUAS) terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit
Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).
2.
Kegiatan di PUAS meliputi
penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan
Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SIKA), dan Sertifikat
Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi
repo syariah.
3.
BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau
penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo
syariah. BUK dapat melakukan penempatan
dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.
4.
Peserta PUAS dimungkinkan
menggunakan Perusahaan Pialang dalam transaksi PUAS dengan menggunakan akad Ju’alah.
5.
Peserta PUAS dilarang melakukan
kegiatan di PUAS selain kegiatan yang telah diatur dalam PBI PUAS.
6.
Karakteristik instrumen SIMA
yaitu:
a. menggunakan
akad Mudharabah;
b. dalam
mata uang rupiah atau valuta asing;
c. tanpa
warkat (scripless);
d. berjangka
waktu 1 (satu) hari (overnight)
sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. tidak
dapat dialihkan sebelum jatuh tempo;
f.
dapat diterbitkan berdasarkan
aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap atau aset yang memiliki imbal hasil
tetap; dan
g. nilai
nominal paling banyak sebesar nilai aset yang menjadi dasar penerbitan.
7.
Karakteristik instrumen SiKA
yaitu:
a. menggunakan
akad Murabahah;
b. dalam
mata uang rupiah;
c. tanpa
warkat (scripless);
d. berjangka
waktu 1 (satu) hari (overnight)
sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. tidak
dapat dialihkan sebelum jatuh tempo;
f.
nilai nominal paling banyak sebesar
nilai perdagangan Komoditi yang menjadi dasar penerbitannya; dan
g. didasarkan
pada Komoditi dan transaksi yang halal dan tidak dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
8.
Karakteristik instrumen SiPA
yaitu:
a. menggunakan
akad Wakalah bi al-istitsmar;
b. dalam
mata uang rupiah;
c. tanpa
warkat (scripless);
d. berjangka
waktu 1 (satu) hari (overnight)
sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. tidak
dapat dialihkan sebelum jatuh tempo;
f.
dana yang diterima digunakan
untuk membiayai kegiatan usaha dengan pembatasan maupun tanpa pembatasan;
g. memberikan
pendapatan berupa hasil pengelolaan dana; dan
h. dapat
disertai dengan penyerahan agunan berupa SBSN dan/atau SukBI.
9.
Karakteristik dan persyaratan transaksi
repo syariah yaitu:
a. menggunakan
akad Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira;
b. jual
beli atas SBS harus dilakukan dengan akad jual beli yang sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi);
c. penjual
SBS berjanji untuk membeli kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan
dan pembeli SBS juga berjanji untuk menjual kembali SBS tersebut pada waktu
tertentu yang diperjanjikan (muwa’adah);
d. jual
beli SBS menggunakan harga pasar atau harga yang disepakati; dan
e. berjangka
waktu 1 (satu) hari (overnight)
sampai dengan 1 (satu) tahun.
10. Peserta
PUAS wajib melaporkan kegiatan di PUAS kepada Bank Indonesia melalui sistem
pelaporan Bank Indonesia. Penyampaian laporan kegiatan di PUAS mengacu pada PBI
mengenai laporan bank umum terintegrasi. Sepanjang PBI mengenai laporan bank
umum terintegrasi belum berlaku, penyampaian laporan kegiatan di PUAS dilakukan
sesuai dengan PBI mengenai laporan harian bank umum, PBI mengenai laporan
bulanan bank umum, dan/atau PBI mengenai laporan stabilitas moneter dan sistem
keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
11. Bank
Indonesia melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerbitan instrumen PUAS dan transaksi
repo syariah.
12. PBI
PUAS ini mencabut PBI PUAS sebelum No.17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank
Berdasarkan Prinsip Syariah.