Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 22/3/PBI/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang
Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional,
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku :
Tanggal
26 Maret 2020.
I.
Latar Belakang Pengaturan
Dalam
rangka menyikapi perkembangan
perekonomian saat ini yang mengalami penurunan akibat dampak COVID-19, Bank
Indonesia menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas
moneter dan sistem keuangan. Salah satu langkah kebijakan lanjutan tersebut
adalah menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan
kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan
kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya.
Kebijakan
ini diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan, khususnya agar bank
memberikan pendanaan kepada perusahaan ekspor-impor, UMKM dan sektor-sektor
prioritas lainnya dengan biaya yang lebih murah. Hal ini diharapkan akan
membantu perusahaan-perusahaan ekspor-impor, UMKM dan sektor-sektor prioritas
lainnya yang terkena dampak dari wabah COVID-19 agar dapat terus menjalankan
aktivitasnya produksinya. Insentif berupa kelonggaran GWM untuk bank tersebut
ditempuh sebagai kebijakan makroprudensial akomodatif yang merupakan bagian
dari bauran kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan
sistem keuangan.
Dalam implementasinya,
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/3/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam
Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah perlu disesuaikan untuk mendukung pemberian insentif dalam rangka kebijakan makroprudensial.
Adapun pengaturan mengenai pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam
rangka kebijakan makroprudensial tersebut diatur dalam PBI tersendiri tentang
insentif bagi bank.
II. Substansi
Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PBI ini meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a.
Penambahan Pasal 3A diantara
pasal 3 dan 4 yang mengatur
mengenai kewenangan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam
rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank
Umum Konvensional (BUK) dalam rangka kebijakan makroprudensial.
Adapun pengaturan mengenai pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM
tersebut akan diatur dalam PBI lain tentang insentif
bagi bank untuk kebijakan makroprudensial.
b.
Penambahan Pasal 12A
diantara pasal 12 dan 13 yang yang mengatur
mengenai kewenangan pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dalam
rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank
Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka kebijakan
makroprudensial. Adapun pengaturan mengenai pemberian
kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM tersebut akan diatur dalam PBI lain tentang
insentif bagi bank untuk kebijakan makroprudensial.