Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
3/24/2020 11:00 AM
Hits: 10760

Peraturan Bank Indonesia No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
 
Peraturan              :    Peraturan Bank Indonesia No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
 
Berlaku                  :  Tanggal 26 Maret 2020.
 
I.     Latar Belakang Pengaturan
Dalam rangka menyikapi perkembangan perekonomian saat ini yang mengalami penurunan akibat dampak COVID-19, Bank Indonesia menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Salah satu langkah kebijakan lanjutan tersebut adalah menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan, khususnya agar bank memberikan pendanaan kepada perusahaan ekspor-impor, UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya dengan biaya yang lebih murah. Hal ini diharapkan akan membantu perusahaan-perusahaan ekspor-impor, UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya yang terkena dampak dari wabah COVID-19 agar dapat terus menjalankan aktivitasnya produksinya. Insentif berupa kelonggaran GWM untuk bank tersebut ditempuh sebagai kebijakan makroprudensial akomodatif yang merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Dalam implementasinya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/3/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah perlu disesuaikan untuk mendukung pemberian insentif dalam rangka kebijakan makroprudensial. Adapun pengaturan mengenai pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rangka kebijakan makroprudensial tersebut diatur dalam PBI tersendiri tentang insentif bagi bank.
 
II.   Substansi Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PBI ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.           Penambahan Pasal 3A diantara pasal 3 dan 4 yang mengatur mengenai kewenangan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dalam rangka kebijakan makroprudensial. Adapun pengaturan mengenai pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM tersebut akan diatur dalam PBI lain tentang insentif bagi bank untuk kebijakan makroprudensial.
 
b.           Penambahan Pasal 12A diantara pasal 12 dan 13 yang yang mengatur mengenai kewenangan pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka kebijakan makroprudensial. Adapun pengaturan mengenai pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM tersebut akan diatur dalam PBI lain tentang insentif bagi bank untuk kebijakan makroprudensial.

Lampiran
Kontak
​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga