Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
3/19/2020 3:00 AM
Hits: 8019

Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Tanggal Berlaku 19 Maret 2020
 

I. Latar Belakang
Latar belakang penerbitan PBI ini adalah untuk menahan laju permintaan terhadap USD dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing yang menginginkan currency exposure namun karena ketidakstabilan pasar masih enggan memiliki posisi di SBN dan saham domestik. Investor asing tersebut tetap dapat melakukan hedging melalui DNDF sembari menunggu pasar stabil untuk kembali melakukan re-investasi. Hal ini diakomodir melalui penggunaan rekening Vostro Rupiah milik investor asing untuk digunakan sebagai underlying transaksi beli DNDF USD/IDR.

II. Materi Pengaturan
Peraturan ini menambah jenis underling transaksi DNDF sehingga menjadi sebagai berikut:
Underlying Transaksi DNDF meliputi seluruh kegiatan:

  1. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
  2. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri;
  3. pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi, khusus untuk transaksi antara Bank dengan Nasabah; dan/atau
  4. kepemilikan rekening rupiah oleh Pihak Asing

    Adapun yang dimaksud dengan kepemilikan rekening rupiah oleh pihak asing yaitu seluruh rekening dana rupiah dalam bentuk cash (cash account) milik Pihak Asing pada Bank, antara lain berbentuk tabungan, giro, dan/atau deposito untuk tujuan investasi, menampung hasil investasi, dan/atau tujuan lainnya.

Lampiran
Kontak
​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga