Ringkasan
Peraturan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Berlaku : 2
Januari 2020
Ringkasan :
1. Latar Belakang
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai kegiatan lalu
lintas devisa (LLD) yang dilakukan oleh penduduk melalui suatu sistem pemantauan
LLD yang efektif. Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan
tersebut diperlukan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan baik di bidang
moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan
uang rupiah. Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk
penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia,
posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya. Pemanfaatan
data dalam sistem pemantauan ini juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan
ketentuan Bank Indonesia mengenai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran
impor.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/15/PBI/2019 tentang
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah merupakan penyempurnaan
dari PBI sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong
transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan
kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait
pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI).
2.
Pokok-pokok Pengaturan
a. Pelaporan Kegiatan LLD Bank
1) Ruang Lingkup Pelaporan
Bank wajib menyampaikan laporan LLD
yang secara umum meliputi:
a)
Laporan transaksi bank dan/atau nasabah yang memengaruhi
aset finansial luar negeri (AFLN) bank dan/atau kewajiban finansial luar negeri (KFLN) bank.
b)
Laporan posisi dan mutasi AFLN bank dan/atau KFLN bank.
c)
Laporan pendukung, yang meliputi laporan
antara lain: (i) rincian transaksi ekspor (RTE); (ii) daftar penyampaian dokumen
pendukung DHE (DPDP); (iii) rekening khusus DHE SDA (reksus DHE SDA); dan (iv) transaksi
DHE dan DPI.
2)
Batas Waktu Penyampaian Laporan
a) Bank wajib menyampaikan Laporan
LLD setiap bulan secara daring selama Masa Penyampaian Laporan (MPL) dengan
batas waktu paling lambat:
i.
Tanggal 15
setelah periode laporan untuk laporan transaksi, laporan posisi, laporan RTE, laporan
DPDP, dan laporan reksus DHE SDA.
ii.
Tanggal 5
setelah periode laporan untuk laporan transaksi DHE dan DPI,
b) Masa penyampaian koreksi laporan
paling lambat:
i. Tanggal 20
setelah periode laporan untuk laporan transaksi, laporan posisi, dan Laporan reksus
DHE.
ii. Tanggal 5
setelah periode laporan untuk laporan transaksi DHE dan DPI.
c) Bank dinyatakan telah menyampaikan
laporan LLD apabila laporan LLD telah diterima oleh Bank Indonesia serta
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d) Bank dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan LLD apabila laporan LLD disampaikan melampaui MPL sampai
dengan akhir bulan MPL.
e)
Bank
dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD apabila laporan LLD tidak disampaikan
sampai dengan akhir bulan MPL.
3) Sanksi Administratif
a) Bank yang terlambat menyampaikan
laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
b) Bank yang tidak menyampaikan laporan
LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
c) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar dikenakan
sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima
ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field)
yang tidak benar, dengan denda paling banyak sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.
Kewajiban
Penyampaian Dokumen Pendukung
1) Penyampaian
Data, Keterangan, dan Dokumen Pendukung oleh
Nasabah
a) Keharusan bagi nasabah untuk menyampaikan dokumen pendukung kepada bank untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing
dengan nilai > USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau
ekuivalennya, kecuali untuk:
i. transaksi yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan bank itu sendiri; dan
ii. transaksi yang bertujuan untuk
pemindahan simpanan oleh nasabah yang sama di dalam negeri.
b) Bank hanya dapat melakukan pengaksepan
perintah transfer dana untuk transaksi LLD sebagaimana dimaksud dalam poin a)
sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
c) Bank harus melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai penyampaian dokumen
pendukung untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) sebagaimana dimaksud pada poin a) yang
mengakibatkan berkurangnya giro bank di luar negeri.
d) Nasabah wajib memberikan data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung
kepada bank dengan benar.
e) Nasabah yang melakukan transaksi LLD berupa transfer dana keluar harus
menyampaikan informasi tujuan transaksi kepada bank
sesuai dengan sandi tujuan transaksi (STT)
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
f) Bank harus mencantumkan informasi tujuan transaksi dalam message Financial Transaction Messaging
System (FTMS) untuk setiap transaksi.
2)
Sanksi Administratif
a) Bank yang melakukan pengaksepan
perintah transfer dana untuk transaksi LLD berupa
transfer dana keluar tanpa memastikan kelengkapan dokumen pendukung dari
nasabah sebagaimana dimaksud dalam poin 1)b) dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap perintah
transfer dana.
b) Nasabah yang tidak menyampaikan data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung dengan benar
kepada bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau
denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi
dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
untuk setiap perintah transfer dana. Selain dikenakan sanksi administratif
berupa denda, nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung
dengan benar kepada bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pemberitahuan kepada instansi terkait.
c.
Pengawasan
1) Bank
Indonesia dapat melakukan pengawasan
atas laporan LLD yang disampaikan oleh bank. Pengawasan dimaksud meliputi
pengawasan tidak langsung dan/atau pemeriksaan.
2) Bank dan/atau
nasabah harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya
yang terkait guna
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1), dalam jangka
waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
3) Dalam hal laporan tidak diisi sesuai dengan
informasi dari nasabah dan/atau dokumen pendukungnya; dan/atau bank tidak dapat memberikan
penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam poin 2), bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar.
4) Dalam hal
nasabah tidak dapat memberikan
penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam poin 2), data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung yang
disampaikan nasabah kepada bank dinyatakan tidak benar.
d.
Pembebasan Sanksi
Administratif Berupa Denda
Bank atau nasabah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda dapat diberi pembebasan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan:
1) bank atau
nasabah mengajukan surat permohonan
pembebasan sanksi administratif berupa denda dalam batas waktu yang
ditentukan Bank
Indonesia; dan
2) berdasarkan
penelitian Bank Indonesia, bank atau nasabah tidak melakukan pelanggaran.
e.
Ketentuan Peralihan
Kewajiban
penyampaian laporan LLD berupa laporan RTE dan laporan DPDP sebagaimana
dimaksud dalam PBI Nomor 18/10/PBI/2016 untuk penerimaan DHE non-SDA tetap berlaku
sampai dengan penyampaian laporan LLD periode laporan Desember 2019 yang
disampaikan bulan Januari 2020.
f.
Ketentuan Penutup
1) PBI Nomor 18/10/PBI/2016 tentang
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku pada saat PBI ini mulai berlaku.
2) PBI ini mulai berlaku pada tanggal 2
Januari 2020.