Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
12/9/2019 12:00 PM
Hits: 13375

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
 
Peraturan      :    Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Berlaku              2 Januari 2020
Ringkasan    :
 
1.   Latar Belakang
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai kegiatan lalu lintas devisa (LLD) yang dilakukan oleh penduduk melalui suatu sistem pemantauan LLD yang efektif. Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya. Pemanfaatan data dalam sistem pemantauan ini juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia mengenai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah merupakan penyempurnaan dari PBI sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI).
 
2.   Pokok-pokok Pengaturan
a.   Pelaporan Kegiatan LLD Bank
1)    Ruang Lingkup Pelaporan
Bank wajib menyampaikan laporan LLD yang secara umum meliputi:
a)   Laporan transaksi bank dan/atau nasabah yang memengaruhi aset finansial luar negeri (AFLN) bank dan/atau kewajiban finansial luar negeri (KFLN) bank.
b)   Laporan posisi dan mutasi AFLN bank dan/atau KFLN bank.
c)    Laporan pendukung, yang meliputi laporan antara lain: (i) rincian transaksi ekspor (RTE); (ii) daftar penyampaian dokumen pendukung DHE (DPDP); (iii) rekening khusus DHE SDA (reksus DHE SDA); dan (iv) transaksi DHE dan DPI.
2)    Batas Waktu Penyampaian Laporan
a)   Bank wajib menyampaikan Laporan LLD setiap bulan secara daring selama Masa Penyampaian Laporan (MPL) dengan batas waktu paling lambat:
                                  i.       Tanggal 15 setelah periode laporan untuk laporan transaksi, laporan posisi, laporan RTE, laporan DPDP, dan laporan reksus DHE SDA.
                                 ii.       Tanggal 5 setelah periode laporan untuk laporan transaksi DHE dan DPI,
b)    Masa penyampaian koreksi laporan paling lambat:
i.        Tanggal 20 setelah periode laporan untuk laporan transaksi, laporan posisi, dan Laporan reksus DHE.
ii.       Tanggal 5 setelah periode laporan untuk laporan transaksi DHE dan DPI.
c)    Bank dinyatakan telah menyampaikan laporan LLD apabila laporan LLD telah diterima oleh Bank Indonesia serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d)   Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan LLD apabila laporan LLD disampaikan melampaui MPL sampai dengan akhir bulan MPL.
e)   Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD apabila laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan MPL.
3)    Sanksi Administratif
a)   Bank yang terlambat menyampaikan laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
b)   Bank yang tidak menyampaikan laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
c)   Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar, dengan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.   Kewajiban Penyampaian Dokumen Pendukung
1)  Penyampaian Data, Keterangan, dan Dokumen Pendukung oleh Nasabah
a)     Keharusan bagi nasabah untuk menyampaikan dokumen pendukung kepada bank untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing dengan nilai > USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, kecuali untuk:
                                  i.     transaksi yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan bank itu sendiri; dan
                                 ii.     transaksi yang bertujuan untuk pemindahan simpanan oleh nasabah yang sama di dalam negeri.
b)    Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transaksi LLD sebagaimana dimaksud dalam poin a) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
c)      Bank harus melaporkan kepada Bank Indonesia mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) sebagaimana dimaksud pada poin a) yang mengakibatkan berkurangnya giro bank di luar negeri.
d)     Nasabah wajib memberikan data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung kepada bank dengan benar.
e)     Nasabah yang melakukan transaksi LLD berupa transfer dana keluar harus menyampaikan informasi tujuan transaksi kepada bank sesuai dengan sandi tujuan transaksi (STT) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
f)      Bank harus mencantumkan informasi tujuan transaksi dalam message Financial Transaction Messaging System  (FTMS) untuk setiap transaksi.
2)   Sanksi Administratif
a)     Bank yang melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar tanpa memastikan kelengkapan dokumen pendukung dari nasabah sebagaimana dimaksud dalam poin 1)b) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap perintah transfer dana.
b)     Nasabah yang tidak menyampaikan data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung dengan benar kepada bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap perintah transfer dana. Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung dengan benar kepada bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberitahuan kepada instansi terkait.
c.      Pengawasan
1)     Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan atas laporan LLD yang disampaikan oleh bank. Pengawasan dimaksud meliputi pengawasan tidak langsung dan/atau pemeriksaan.
2)     Bank dan/atau nasabah harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait guna pengawasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1), dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
3)     Dalam hal laporan tidak diisi sesuai dengan informasi dari nasabah dan/atau dokumen pendukungnya; dan/atau bank tidak dapat memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam poin 2), bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar.
4)     Dalam hal nasabah tidak dapat memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam poin 2), data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan nasabah kepada bank dinyatakan tidak benar.
d.     Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda
Bank atau nasabah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda dapat diberi pembebasan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan:
1)     bank atau nasabah mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administratif berupa denda dalam batas waktu yang ditentukan Bank Indonesia; dan
2)     berdasarkan penelitian Bank Indonesia, bank atau nasabah tidak melakukan pelanggaran.
e.      Ketentuan Peralihan
Kewajiban penyampaian laporan LLD berupa laporan RTE dan laporan DPDP sebagaimana dimaksud dalam PBI Nomor 18/10/PBI/2016 untuk penerimaan DHE non-SDA tetap berlaku sampai dengan penyampaian laporan LLD periode laporan Desember 2019 yang disampaikan bulan Januari 2020.
f.       Ketentuan Penutup
1)     PBI Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat PBI ini mulai berlaku.
2)     PBI ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga