Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
4/29/2019 2:00 AM
Hits: 15767

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Berlaku
 
:
29 April 2019
 
I.       Latar Belakang
 
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien. Hal tersebut dapat terwujud antara lain dengan adanya infrastuktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi. Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi Pelaku Pasar dan tempat terbentuknya harga.
 
Sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Sehingga, penting bagi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing melalui pengaturan terhadap Penyelenggara Transaksi. Pengaturan ini selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.
II.      Manfaat Pengaturan
Bagi Penyelenggara Transaksi:
1.       Keadilan dalam melakukan bisnis;
2.       Peluang bagi pendatang baru untuk memasuki pasar keuangan Indonesia sebagai market operator;
3.       Kejelasan status hukum jika terjadi dispute antara market operators dengan pengguna jasanya;
4.       Integrasi FMI karena meningkatkan efisensi dari kegiatan di pasar keuangan, dengan memiliki sistem yang STP dari pre-trade hingga post trade;
5.       Sesuai dengan international best practice.
Bagi Pengguna Jasa:
1.       Efisiensi karena dapat melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valas dengan lebih cepat dan kompetitif;
2.       Transparansi dalam hal keterbukaan informasi harga, nilai tukar, dan/atau suku bunga pasar;
3.       Perlindungan nasabah.
Secara umum:
1.     Stabilitas nilai tukar dapat terwujud;
2.     Seluruh sistem penyelenggara transaksi dapat terkoneksi dengan sistem monitoring Bank Indonesia; dan
3.     Bid-ask spread dapat menjadi lebih rendah.

 
III.     Materi Pengaturan
1.       Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valas terdiri atas:
a.   Penyedia Electronic Trading Platform (Penyedia ETP);
b.   Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas (Perusahaan Pialang);
c.    Systematic Internalisers; dan
d.   Penyelenggara Bursa Berjangka (Penyelenggara Bursa).
2.       Pihak yang menyediakan teknologi dan menyelenggarakan sarana pelaksanaan transaksi bagi Pengguna Jasa untuk melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valas wajib memiliki izin sebagai Penyelenggara Transaksi dari Bank Indonesia.
3.       Izin sebagai Penyelenggara Transaksi terdiri atas izin usaha dan izin operasional. Izin usaha diberikan kepada Penyelenggara Transaksi berupa Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang. Sedangkan izin operasional diberikan kepada Penyelenggara Transaksi berupa Systematic Internalisers dan Penyelenggara Bursa.
4.       Pelaku Pasar dilarang menggunakan jasa penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valas yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.
5.       Pihak yang mengajukan permohonan sebagai Penyelenggara Transaksi Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang harus memenuhi persyaratan:
a.   berbadan hukum perseroan terbatas dengan persyaratan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling besar 49%;
b.   modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) untuk Penyedia ETP dan Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) untuk Perusahaan Pialang dan persyaratan lainnya.
6.       Pihak yang mengajukan permohonan sebagai Systematic Internalisers harus memenuhi persyaratan antara lain berbentuk bank, memperoleh keterangan pendaftaran atau persetujuan atas penambahan instrumen dan/atau transaksi dari otoritas berwenang, dan persyaratan lainnya.
7.       Pihak yang mengajukan permohonan sebagai Penyelenggara Bursa harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.   berbentuk perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi;
b.   memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari otoritas yang berwenang terkait penambahan instrumen dan/atau transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valas dan/atau pengembangan sistem; dan persyaratan lainnya.
8.       Penyelenggara Transaksi berupa Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang wajib memperoleh persetujuan atau izin usaha baru dari Bank Indonesia dalam hal akan melakukan aksi korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan aksi korporasi lainnya.
9.       Jenis instrumen dan/atau transaksi yang dapat ditawarkan oleh Penyelenggara Transaksi mencakup: (1) instrumen moneter baik konvensional dan/atau dengan prinsip syariah; (2) transaksi di Pasar Uang baik dalam rupiah dan/atau valas termasuk dengan prinsip syariah; (3) transaksi di Pasar Valas yaitu transaksi spot, swap, forward, dan option valuta asing terhadap rupiah; (4) instrumen dan/atau transaksi Pasar Uang dan/atau Pasar Valas lainnya, sesuai dengan persetujuan Bank Indonesia; dan/atau (5) instrumen dan/atau transaksi keuangan lainnya, sesuai dengan persetujuan Bank Indonesia.
10.    Kewajiban Penyelenggara Transaksi antara lain:
a.   penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam PBI ini kepada Bank Indonesia;
b.   pemeliharaan total ekuitas bagi Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang masing-masing secara berurutan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c.    Sistem Elektronik Penyelenggara Transaksi wajib terkoneksi dengan sistem Bank Indonesia dan/atau infrastruktur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
d.   kewajiban terkait data transaksi;
e.   penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan
f.    pelaporan.
11.    Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Penyelenggara Transaksi dilarang menjadi Pemegang Saham Pengendali pada Penyelenggara Transaksi lainnya.
12.    Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Transaksi dan dalam pelaksanaannya, dapat berkoordinasi dengan otoritas lain.
13.    Bank Indonesia melakukan evaluasi atas izin yang diberikan kepada Penyelenggara Transaksi berdasarkan hasil pengawasan dan informasi dari otoritas lain.
14.    Izin sebagai Perusahaan Pialang yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya PBI ini dinyatakan tetap berlaku.
15.    Ketentuan Peralihan: Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai systematic internalisers yang telah beroperasi pada saat PBI ini berlaku, tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak PBI ini berlaku.
16.    Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai penyedia ETP tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang memenuhi persyaratan perizinan PBI ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PBI ini berlaku.
17.    PBI ini berlaku pada tanggal 31 Juli 2019 bersamaan dengan penerbitan PADG Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Sedangkan:
a.      ketentuan yang mengatur mengenai Penyedia ETP dan Systematic Internalisers mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019; dan
b.      ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggara Bursa mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga