RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing
|
|
Berlaku
|
:
|
29 April 2019
|
I.
Latar Belakang
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem
keuangan, BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil,
teratur, transparan, likuid, dan efisien. Hal tersebut dapat terwujud antara
lain dengan adanya infrastuktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi.
Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan
transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi Pelaku Pasar dan
tempat terbentuknya harga.
Sarana pelaksanaan transaksi di pasar
keuangan termasuk di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing telah berkembang dengan
pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Sehingga, penting bagi
Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing melalui pengaturan terhadap Penyelenggara Transaksi.
Pengaturan ini selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan
efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah
(pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif
G20 OTC Derivative Market Reform dan
penerbitan International Guidance.
II.
Manfaat Pengaturan
Bagi
Penyelenggara Transaksi:
1. Keadilan dalam melakukan bisnis;
2. Peluang bagi pendatang baru untuk memasuki pasar
keuangan Indonesia sebagai market operator;
3. Kejelasan status hukum jika terjadi dispute antara market operators dengan
pengguna jasanya;
4. Integrasi FMI karena meningkatkan efisensi dari
kegiatan di pasar keuangan, dengan memiliki sistem yang STP dari pre-trade hingga
post trade;
5.
Sesuai dengan international best practice.
Bagi
Pengguna Jasa:
1. Efisiensi karena dapat melakukan transaksi di
pasar uang dan pasar valas dengan lebih cepat dan kompetitif;
2. Transparansi dalam hal keterbukaan informasi
harga, nilai tukar, dan/atau suku bunga pasar;
3. Perlindungan nasabah.
Secara umum:
1.
Stabilitas nilai tukar dapat
terwujud;
2.
Seluruh sistem penyelenggara
transaksi dapat terkoneksi dengan sistem monitoring Bank Indonesia; dan
3.
Bid-ask
spread dapat menjadi lebih rendah.
III.
Materi Pengaturan
1.
Penyelenggara Sarana
Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valas terdiri atas:
a. Penyedia Electronic Trading Platform (Penyedia
ETP);
b. Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas (Perusahaan Pialang);
c. Systematic Internalisers; dan
d. Penyelenggara Bursa Berjangka (Penyelenggara Bursa).
2.
Pihak yang menyediakan
teknologi dan menyelenggarakan sarana pelaksanaan transaksi bagi Pengguna Jasa
untuk melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valas wajib memiliki
izin sebagai Penyelenggara Transaksi dari Bank Indonesia.
3.
Izin sebagai Penyelenggara
Transaksi terdiri atas izin usaha dan izin operasional. Izin usaha diberikan
kepada Penyelenggara Transaksi berupa Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang.
Sedangkan izin operasional diberikan kepada Penyelenggara Transaksi berupa Systematic Internalisers dan
Penyelenggara Bursa.
4.
Pelaku Pasar dilarang
menggunakan jasa penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan
Pasar Valas yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.
5.
Pihak yang mengajukan
permohonan sebagai Penyelenggara Transaksi Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang harus
memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum perseroan terbatas dengan persyaratan kepemilikan warga
negara asing dan/atau badan hukum asing paling besar 49%;
b. modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
untuk Penyedia ETP dan Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) untuk
Perusahaan Pialang dan persyaratan lainnya.
6.
Pihak yang mengajukan
permohonan sebagai Systematic
Internalisers harus memenuhi persyaratan antara lain berbentuk bank, memperoleh
keterangan pendaftaran atau persetujuan atas penambahan instrumen dan/atau
transaksi dari otoritas berwenang, dan persyaratan lainnya.
7.
Pihak yang mengajukan
permohonan sebagai Penyelenggara Bursa harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. berbentuk perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi;
b. memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari otoritas yang berwenang
terkait penambahan instrumen dan/atau transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valas
dan/atau pengembangan sistem; dan persyaratan lainnya.
8.
Penyelenggara Transaksi berupa
Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang wajib memperoleh persetujuan atau izin
usaha baru dari Bank Indonesia dalam hal akan melakukan aksi korporasi meliputi
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan aksi korporasi
lainnya.
9.
Jenis instrumen dan/atau
transaksi yang dapat ditawarkan oleh Penyelenggara Transaksi mencakup: (1) instrumen
moneter baik konvensional dan/atau dengan prinsip syariah; (2) transaksi di
Pasar Uang baik dalam rupiah dan/atau valas termasuk dengan prinsip syariah;
(3) transaksi di Pasar Valas yaitu transaksi spot, swap, forward, dan option
valuta asing terhadap rupiah; (4) instrumen dan/atau transaksi Pasar Uang
dan/atau Pasar Valas lainnya, sesuai dengan persetujuan Bank Indonesia;
dan/atau (5) instrumen dan/atau transaksi keuangan lainnya, sesuai dengan
persetujuan Bank Indonesia.
10.
Kewajiban Penyelenggara
Transaksi antara lain:
a.
penyampaian informasi
sebagaimana dimaksud dalam PBI ini kepada Bank Indonesia;
b.
pemeliharaan total ekuitas
bagi Penyedia ETP dan Perusahaan Pialang masing-masing secara berurutan sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah);
c.
Sistem Elektronik
Penyelenggara Transaksi wajib terkoneksi dengan sistem Bank Indonesia dan/atau
infrastruktur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
d.
kewajiban terkait data
transaksi;
e.
penerapan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko; dan
f.
pelaporan.
11.
Pemegang Saham Pengendali pada
1 (satu) Penyelenggara Transaksi dilarang menjadi Pemegang Saham Pengendali
pada Penyelenggara Transaksi lainnya.
12.
Bank Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Penyelenggara Transaksi dan dalam pelaksanaannya, dapat berkoordinasi
dengan otoritas lain.
13.
Bank Indonesia melakukan
evaluasi atas izin yang diberikan kepada Penyelenggara Transaksi berdasarkan
hasil pengawasan dan informasi dari otoritas lain.
14.
Izin sebagai Perusahaan
Pialang yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya PBI ini
dinyatakan tetap berlaku.
15.
Ketentuan Peralihan: Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan sebagai systematic
internalisers yang telah beroperasi pada saat PBI ini berlaku, tetap dapat
melakukan kegiatannya sepanjang memenuhi persyaratan perizinan paling lambat
180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak PBI ini berlaku.
16.
Pihak yang menyelenggarakan
kegiatan sebagai penyedia ETP tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang
memenuhi persyaratan perizinan PBI ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PBI
ini berlaku.
17.
PBI ini berlaku pada tanggal
31 Juli 2019 bersamaan dengan penerbitan PADG Perusahaan Pialang Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing. Sedangkan:
a.
ketentuan yang mengatur
mengenai Penyedia ETP dan Systematic
Internalisers mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019; dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggara Bursa mulai berlaku pada
tanggal 31 Januari 2020.