Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
1/18/2019 5:00 AM
Hits: 15715

Peraturan Bank indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan
:
Peraturan Bank indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Berlaku
:
18 Januari 2019
Ringkasan:
1.   Latar Belakang
Pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu sumber pendanaan dari luar negeri yang relatif stabil dan berkesinambungan (sustainable) adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang juga penting untuk mendukung stabilitas nilai rupiah dan makroekonomi secara keseluruhan.
Sejalan dengan telah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XVI pada tanggal 16 November 2018 serta diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pemantauan terhadap penerimaan DHE yang diperoleh dari barang ekspor hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (DHE SDA) perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE.
Penyesuaian pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini yaitu setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
2.   Pokok-pokok Pengaturan
a.   Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui bank pada Rekening Khusus DHE
1)   Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui bank pada Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA, paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Ketentuan ini tidak berlaku untuk:
a)   DHE SDA milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia; dan
b)   DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri.
2)   Pengaturan lainnya terkait kewajiban penerimaan DHE SDA sejalan dengan PBI No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, yaitu:
a)   Diperbolehkannya selisih kurang antara nilai dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan nilai DHE pada threshold tertentu, sepanjang eksportir menyampaikan dokumen pendukung.
b)   Diperbolehkannya penerimaan DHE melebihi jangka waktu yang ditetapkan untuk ekspor dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh tempo lebih dari 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor, sepanjang eksportir menyampaikan dokumen pendukung.
b.   Pengaturan terkait pembukaan, transfer dana masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA
1)   Pembukaan Reksus DHE SDA
a)   Reksus DHE SDA dapat berbentuk giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
b)   Reksus DHE SDA dapat berupa rekening baru atau rekening eksisting milik eksportir yang dialihfungsikan menjadi Reksus DHE SDA.
c)   Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA, pada 1 (satu) bank atau lebih.
d)   Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Reksus DHE SDA, eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung dan surat pernyataan.
e)   Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal bank.
2)   Transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA
a)   Transfer dana masuk yang diperbolehkan ke Reksus DHE SDA, yaitu bersumber dari:
i)    DHE SDA, baik dalam valuta asing maupun rupiah;
ii)    dana atas pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito, yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik eksportir yang sama; dan
iii)   dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik eksportir yang sama, baik di bank yang lain maupun di bank yang sama.
b)   Bank harus memastikan transfer dana masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber yang ditentukan.
c)   Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas harus menyampaikan dokumen pendukung kepada bank yang dapat membuktikan bahwa dana masuk dimaksud adalah DHE SDA.
d)   Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas harus memindahkan dana dari Reksus DHE SDA, apabila berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung oleh bank, terdapat transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber yang ditentukan.
3)   Penempatan dana ke dalam deposito DHE SDA
a)   Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam deposito sepanjang dana tersebut berasal dari DHE SDA.
b)   Bank wajib memastikan bahwa dana yang ditempatkan ke deposito hanya dapat berasal dari DHE SDA.
c)   Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap deposito yang berasal dari Reksus DHE SDA di sistem internal bank.
4)   Transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA
a)   Transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA dapat dilakukan dalam rangka tujuan sebagaimana dimaksud dalam PP DHE SDA.
b)   Keharusan penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA mengacu pada PBI No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah serta peraturan pelaksanaannya.
c)   Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transfer dana keluar melalui Reksus DHE SDA sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
c.   Penyampaian informasi dan dokumen pendukung
1)   Eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas harus menyampaikan kepada bank:
a)   informasi untuk setiap transfer dana masuk dan/atau transfer dana keluar melalui Reksus DHE SDA; dan
b)   informasi yang tercantum pada pemberitahuan pabean ekspor
2)   Bank wajib menyampaikan informasi sebagaimana tersebut di atas kepada Bank Indonesia dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai LLD Bank dan Nasabah.
d.   Pengawasan kewajiban DHE SDA
1)   Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Reksus DHE SDA dan penggunaan DHE SDA.
2)   Bank Indonesia menginformasikan hasil pengawasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh eksportir SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait lainnya, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
e.   Pengenaan sanksi
1)   Sanksi kepada eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas
Pengenaan sanksi terhadap eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas yang tidak memenuhi kewajiban terkait penerimaan dan penggunaan DHE SDA dilaksanakan berdasarkan PP DHE SDA dan peraturan pelaksanaannya.
2)   Sanksi kepada bank
a)   Bank yang melakukan atas pelanggaran atas kewajiban terkait deposito khusus DHE dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
b)   Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana eksportir, pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas tanpa dilengkapi dokumen pendukung dikenakan sanksi administratif mengacu kepada PBI No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah serta peraturan pelaksanaannya.
f.    Ketentuan lain-lain
1)   Ketentuan mengenai penerimaan DHE selain dari DHE SDA mengacu pada PBI No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, PBI No.17/23/PBI/2015 tentang Perubahan PBI No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, serta peraturan pelaksanaannya.
2)   Pemberlakuan ketentuan mengenai penerimaan, penggunaan, dan pengawasan DHE SDA mulai berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor yang diterbitkan sejak PBI ini berlaku.
3)   Pemenuhan kewajiban dan pengenaan sanksi terkait penerimaan DHE SDA untuk pemberitahuan pabean ekspor yang diterbitkan sejak berlakunya PBI ini s.d. tanggal 30 Juni 2019 tetap mengacu pada kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam PBI No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri serta PBI No.17/23/PBI/2015 tentang Perubahan PBI No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
4)   Penyampaian hasil pengawasan dan pengenaan sanksi terkait kewajiban Reksus DHE SDA mulai berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor yang diterbitkan yang diterbitkan sejak 1 Juli 2019.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga