Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank indonesia
Nomor 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
|
|
Berlaku
|
:
|
18 Januari 2019
|
Ringkasan:
1.
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang
memadai dan berkesinambungan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri. Salah satu sumber pendanaan dari luar negeri yang relatif stabil dan
berkesinambungan (sustainable) adalah
Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang juga penting untuk mendukung stabilitas nilai
rupiah dan makroekonomi secara keseluruhan.
Sejalan dengan telah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi
Tahap XVI pada tanggal 16 November 2018 serta diterbitkannya Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pemantauan terhadap
penerimaan DHE yang diperoleh dari barang ekspor hasil kegiatan pengusahaan,
pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (DHE SDA) perlu lebih
ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE.
Penyesuaian pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem
devisa bebas yang berlaku selama ini yaitu setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki
dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
2.
Pokok-pokok Pengaturan
a.
Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui bank pada Rekening
Khusus DHE
1)
Seluruh
DHE SDA wajib diterima melalui bank pada Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA,
paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean
ekspor. Ketentuan ini tidak berlaku untuk:
a) DHE SDA milik pemerintah yang
diterima melalui Bank Indonesia; dan
b) DHE SDA yang diterima dalam bentuk
uang tunai di dalam negeri.
2)
Pengaturan
lainnya terkait kewajiban penerimaan DHE SDA sejalan dengan PBI
No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa
Utang Luar Negeri, yaitu:
a) Diperbolehkannya selisih kurang
antara nilai dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan nilai DHE pada threshold tertentu, sepanjang eksportir
menyampaikan dokumen pendukung.
b) Diperbolehkannya penerimaan DHE
melebihi jangka waktu yang ditetapkan untuk ekspor dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran
kemudian, dan/atau collection yang
jatuh tempo lebih dari 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran pemberitahuan
pabean ekspor, sepanjang eksportir menyampaikan dokumen pendukung.
b.
Pengaturan terkait pembukaan, transfer dana
masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA
1)
Pembukaan Reksus DHE SDA
a) Reksus DHE SDA dapat berbentuk giro,
tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
b) Reksus DHE SDA dapat berupa rekening
baru atau rekening eksisting milik eksportir yang dialihfungsikan menjadi
Reksus DHE SDA.
c) Eksportir, pemilik barang, dan pihak
dalam kontrak migas dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA, pada 1 (satu)
bank atau lebih.
d) Pada saat mengajukan permohonan
pembukaan Reksus DHE SDA, eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung dan
surat pernyataan.
e) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di
sistem internal bank.
2)
Transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA
a) Transfer dana masuk yang
diperbolehkan ke Reksus DHE SDA, yaitu bersumber dari:
i) DHE SDA, baik dalam valuta asing
maupun rupiah;
ii) dana atas pencairan deposito dan/atau
pembayaran bunga deposito, yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik eksportir
yang sama; dan
iii) dana yang berasal dari Reksus DHE SDA
lain milik eksportir yang sama, baik di bank yang lain maupun di bank yang sama.
b) Bank harus memastikan transfer dana
masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber yang ditentukan.
c) Eksportir, pemilik barang, dan pihak
dalam kontrak migas harus menyampaikan dokumen pendukung kepada bank yang dapat
membuktikan bahwa dana masuk dimaksud adalah DHE SDA.
d) Eksportir, pemilik barang, dan pihak
dalam kontrak migas harus memindahkan dana dari Reksus DHE SDA, apabila
berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung oleh bank, terdapat transfer
dana masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber yang ditentukan.
3)
Penempatan dana ke dalam deposito DHE
SDA
a) Eksportir, pemilik barang, dan pihak
dalam kontrak migas dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam
deposito sepanjang dana tersebut berasal dari DHE SDA.
b) Bank wajib memastikan bahwa dana yang
ditempatkan ke deposito hanya dapat berasal dari DHE SDA.
c) Bank harus memberikan penanda khusus
(flag) untuk setiap deposito yang
berasal dari Reksus DHE SDA di sistem internal bank.
4)
Transfer dana keluar dari Reksus DHE
SDA
a) Transfer dana keluar dari Reksus DHE
SDA dapat dilakukan dalam rangka tujuan sebagaimana dimaksud dalam PP DHE SDA.
b) Keharusan penyampaian dokumen
pendukung untuk transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA mengacu pada PBI No.18/10/PBI/2016
tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah serta peraturan
pelaksanaannya.
c) Bank hanya dapat melakukan
pengaksepan perintah transfer dana untuk transfer dana keluar melalui Reksus
DHE SDA sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
c.
Penyampaian informasi dan dokumen pendukung
1)
Eksportir,
pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas harus menyampaikan kepada bank:
a)
informasi
untuk setiap transfer dana masuk dan/atau transfer dana keluar melalui Reksus
DHE SDA; dan
b)
informasi
yang tercantum pada pemberitahuan pabean ekspor
2)
Bank
wajib menyampaikan informasi sebagaimana tersebut di atas kepada Bank Indonesia
dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai LLD Bank dan Nasabah.
d.
Pengawasan kewajiban DHE SDA
1)
Bank
Indonesia melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban penerimaan DHE SDA
melalui Reksus DHE SDA dan penggunaan DHE SDA.
2)
Bank
Indonesia menginformasikan hasil pengawasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
eksportir SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga
teknis terkait lainnya, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
e.
Pengenaan sanksi
1)
Sanksi kepada eksportir, pemilik
barang, dan pihak dalam kontrak migas
Pengenaan sanksi terhadap eksportir,
pemilik barang, dan pihak dalam kontrak migas yang tidak memenuhi kewajiban
terkait penerimaan dan penggunaan DHE SDA dilaksanakan berdasarkan PP DHE SDA
dan peraturan pelaksanaannya.
2)
Sanksi kepada bank
a)
Bank
yang melakukan atas pelanggaran atas kewajiban terkait deposito khusus DHE
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
b)
Bank
melakukan pengaksepan perintah transfer dana eksportir, pemilik barang, dan
pihak dalam kontrak migas tanpa dilengkapi dokumen pendukung dikenakan sanksi
administratif mengacu kepada PBI No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan
Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah serta peraturan pelaksanaannya.
f.
Ketentuan lain-lain
1)
Ketentuan
mengenai penerimaan DHE selain dari DHE SDA mengacu pada PBI No.16/10/PBI/2014
tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, PBI
No.17/23/PBI/2015 tentang Perubahan PBI No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan
Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, serta peraturan
pelaksanaannya.
2)
Pemberlakuan
ketentuan mengenai penerimaan, penggunaan, dan pengawasan DHE SDA mulai berlaku
untuk pemberitahuan pabean ekspor yang diterbitkan sejak PBI ini berlaku.
3)
Pemenuhan
kewajiban dan pengenaan sanksi terkait penerimaan DHE SDA untuk pemberitahuan
pabean ekspor yang diterbitkan sejak berlakunya PBI ini s.d. tanggal 30 Juni
2019 tetap mengacu pada kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam PBI
No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa
Utang Luar Negeri serta PBI No.17/23/PBI/2015 tentang Perubahan PBI
No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa
Utang Luar Negeri.
4)
Penyampaian
hasil pengawasan dan pengenaan sanksi terkait kewajiban Reksus DHE SDA mulai
berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor yang diterbitkan yang diterbitkan
sejak 1 Juli 2019.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai
berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.